Inilah Penyebab Proyek Pembangunan Kampus UIN di Turen Malang Tak Segera Dibangun

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:21 WIB
Lahan 13 hektare milik Pemkab Malang dihibahkan untuk UIN Maliki Malang
Lahan 13 hektare milik Pemkab Malang dihibahkan untuk UIN Maliki Malang

 

TUREN – Tak kunjung dibangunnya kampus IV UIN Maliki setelah empat tahun mendapatkan hibah lahan, mulai terkuak. Pihak kampus tidak bisa membangun lantaran terganjal izin. Itu karena lahan 13 hektare di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen sebagian masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) (selengkapnya lihat grafis)

”Ada beberapa titik lahan yang tidak semuanya bisa dibangun. Karena itu, kami harus memastikan dulu status lahannya sudah sesuai ketentuan sebelum melangkah ke pembangunan,” ujar Kepala Biro Administrasi, Umum, Pegawai, dan Keuangan (AUPK) UIN Maliki Malang Muhtar Hazawawi kemarin (13/10).

Seperti diberitakan, pada 2022 lalu Pemkab Malang menghibahkan lahan di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen. Lahan seluas 13 hektare tersebut dihibahkan karena UIN ingin membangun kampus di Turen. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda bakal dimulai pembangunan. Bahkan kondisinya masih tidak berubah. Yakni berupa hamparan sawah yang ditanami padi.

Tak kunjung dibangunnya kampus IV UIN Maliki Malang mendapat sorotan dari legislator. Wakil rakyat merasa pemkab rugi lantaran lahan masih mangkrak. Salah satu kerugiannya, versi dewan, adalah tidak menggerakkan ekonomi masyarakat.

Sebab ketika lahan tersebut dibangun kampus, legislator berharap masyarakat merasakan manfaat. Misalnya berpotensi tumbuhnya kos-kosan dan warung-warung warga. Parlemen berharap UIN mengembalikan lahan tersebut ke pemkab jika tidak segera merealisasikan proyek pembangunan kampus IV.

Muhtar menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rencana pembangunan. Namun kepastian status dan peruntukan lahan harus diperoleh sebelum pembangunan dapat dimulai.

”Proses pengurusan perizinan kini telah berlanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,” terangnya.

Di antara OPD di Kabupaten Malang yang diajak berkoordinasi UIN adalah dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya (DPKPCK) dan badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda).

Dia menyebut, pandemi Covid-19 turut memperlambat tindak lanjut rencana tersebut. Penyesuaian anggaran selama pandemi, menurut dia, membuat pelaksanaan rencana pembangunan tidak bisa berjalan sesuai harapan.

Pergantian rektor pada 2025 juga dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi proses pengambilan kebijakan. Muhtar mengatakan, butuh sekitar 1-1,5 tahun persiapan administrasi hingga proses pelantikan rektor baru. Sehingga proses pembangunannya masih molor sampai sekarang.

Meskipun begitu, pihaknya tetap berkomitmen mengupayakan agar kelengkapan administrasi segera tuntas. Pada Januari lalu, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Malang. Kini UIN masih menunggu kepastian perizinan dari DPMPTSP sebelum menentukan langkah pembangunan berikutnya.

Dia mengatakan, lahan tersebut semula direncanakan untuk pengembangan fakultas kelautan dan perikanan (FKP). Namun Muhtar menyebut keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan masih perlu mempertimbangkan hasil kajian lapangan, kebutuhan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.

Di lain pihak, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdul Qadir menyoroti belum terealisasinya pembangunan meski lahan telah dihibahkan sejak 2022. Menurut dia, aset daerah untuk kepentingan pendidikan semestinya segera dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

”Kalau memang tidak jadi dibangun, aset itu sebaiknya dikembalikan ke pemkab,” kata pria yang akrab disapa Adeng itu.

”Daripada mangkrak, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang bisa menunjang program pemerintah,” tambahnya.

Adeng juga menekankan pentingnya realisasi pembangunan agar hibah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dia berharap rencana pembangunan tidak berhenti pada penyerahan aset, tetapi berlanjut hingga ada pemanfaatan yang jelas.

”Jangan sampai lahan seluas itu tidak memberikan manfaat. Kami berharap pembangunan segera direalisasikan sehingga tujuan pemberian hibah bisa tercapai,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.(ram/dan)

Editor : Mahmudan
Kasus UIN Malang Kampus UIN Malang UIN Malang