TUREN – Tak kunjung terealisasinya pembangunan kampus IV UIN di Turen, Kabupaten Malang masih menjadi polemik. Meski pihak kampus mengaku terhalang perizinan, pandemi Covid-19 dan pergantian rektor, legislator tetap tak terima. Parlemen mendesak Pemkab Malang segera melakukan evaluasi terhadap hibah lahan tersebut.
“Empat tahun bukan masa yang pendek. Kecuali setahun atau dua tahun (belum membangun), kami masih bisa memberi toleransi,” terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok kemarin (15/10).
Seperti diberitakan, pada 2022 lalu Pemkab Malang menghibahkan lahan di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen. Lahan seluas 13 hektare tersebut dihibahkan karena UIN Maliki Malang ingin membangun kampus di Turen.
Namun hingga pertengahan Oktober 2026 tidak ada tanda-tanda bakal dimulai pembangunan. Bahkan kondisinya masih tidak berubah. Yakni berupa hamparan sawah yang ditanami padi.
Tak kunjung dibangunnya kampus IV UIN Maliki Malang mendapat sorotan dari legislator. Wakil rakyat merasa pemkab rugi lantaran lahan masih mangkrak. Salah satu kerugiannya, versi dewan, adalah tidak menggerakkan ekonomi masyarakat.
Sebab ketika lahan tersebut dibangun kampus, legislator berharap masyarakat merasakan manfaat. Misalnya berpotensi tumbuhnya kos-kosan dan warung-warung warga. Parlemen berharap UIN mengembalikan lahan tersebut ke pemkab jika tidak segera merealisasikan proyek pembangunan kampus IV.
Namun pihak UIN Maliki mengaku belum bisa membangun lantaran sebagian tanah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk mengubah status sehingga dapat dibangun gedung harus mendapat izin dari Pemkab Malang. Selain faktor izin, pihak kampus juga mengungkap kendala lain. Di antaranya pandemi Covid-19 dan pergantian rektor.
Menurut Zulham, persoalan perizinan, termasuk status sebagian lahan yang masih masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), semestinya menjadi perhatian penerima hibah sejak awal. Dengan hibah yang dilakukan pada 2022, proses pengurusan perizinan dan persyaratan pembangunan seharusnya sudah berjalan.
Zulham juga menyoroti informasi mengenai pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga melalui skema penyewaan. Menurut dia, kondisi itu perlu ditelusuri untuk mengetahui status pemanfaatan aset sekaligus potensi pendapatan daerah yang tidak diperoleh apabila lahan tersebut dikelola tanpa kejelasan tujuan hibah.
“Kalau ternyata aset ini justru menjadi keuntungan bagi pihak ketiga karena disewakan, maka ada potensi loss PAD,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai tindak lanjut, Zulham berencana meminta penjelasan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang. Zulham menyebut pihaknya akan mengirimkan surat pada Oktober ini dan memanggil BKAD untuk memperjelas duduk perkara hibah tersebut.
“Bulan ini (Oktober) kami akan bersurat. Panggil dulu BKAD supaya ada kejelasan status,” tegasnya.
Terkait peninjauan dokumen hibah, Zulham berharap dapat mengungkap apakah kewajiban penerima hibah telah dipenuhi. Termasuk komitmen pembangunan dan kelengkapan perizinannya. Hasil evaluasi nanti menjadi bahan bagi pemda untuk menentukan langkah terhadap aset yang belum dimanfaatkan sesuai tujuan hibah.
“Jangan sampai aset kita banyak dihibahkan, mangkrak, dihibahkan, mangkrak. Masyarakat enggak dapat manfaatnya,” pungkasnya.(ram/dan)
Editor : Mahmudan