MALANG KOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot program RT Berkelas. Itu karena dalam program tersebut terdapat harga satuan yang terlalu tinggi. Komisi antirasuah me-warning agar ada pembenahan, sehingga terhindar dari ancaman korupsi.
Sorotan KPK tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Politisi Partai Nasdem itu mendesak evaluasi satuan harga tersebut.
"Itu menjadi PR (pekerjaan rumah) terkait kamus usulan di pokok pikiran, RT Berkelas dan lainnya. Itu penting dievaluasi,” ujar Dito kemarin.
Dia menegaskan, peringatan KPK dalam pertemuan bersama Pemkot Malang pada September lalu bukan berarti ada korupsi. Namun, menurut dia, catatan itu penting ditindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Dalam dokumen kamus usulan RT Berkelas tingkat kecamatan dan kelurahan, sejumlah pengadaan barang tercantum dengan nilai belasan juta rupiah. Dokumen juga memuat uraian kegiatan, definisi dan ketentuan, satuan, serta kolom perkiraan harga per satuan.
Dia menegaskan, angka di dalamnya merupakan perkiraan harga. Bukan harga pembelian atau realisasi belanja. Salah satu item yang mencolok adalah pengadaan keranda jenazah. Perkiraan harga Rp16,5 juta per unit. Kemudian gerobak sampah tercantum Rp 8,5 juta per unit.
Untuk pengadaan tenda, lanjutnya, dokumen mencantumkan perkiraan harga Rp 6 juta per unit untuk ukuran 2 x 3 meter. Sedangkan Rp 12,1 juta per unit untuk ukuran 4 x 6 meter. Menurut Dito, temuan tersebut menjadi persoalan penting.
”Tidak hanya untuk RT Berkelas, tetapi juga untuk mekanisme usulan lain seperti Pokir,” terang dia.
Dito menegaskan, kamus usulan dan perkiraan harga satuan harus menjadi alat kendali agar anggaran daerah tepat sasaran. Bukan sekadar acuan administratif.
"Kami akan mengawal evaluasi melalui tugas kami sebagai pengawasan. Program RT Berkelas tetap berdampak nyata, tapi harus menjaga akuntabilitas penggunaan APBD," tandasnya.
Di lain pihak, Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Agustina Ratri Hendrowati mengatakan, penentuan harga dalam kamus usulan disusun berdasarkan survei pasar dan penelusuran harga melalui katalog elektronik. Dia mencontohkan, harga Rp 500 ribu untuk kursi lipat ditemukan dalam referensi harga yang digunakan pemerintah.
“Harga satuan kami taruh harga tertinggi yang pernah ada di e-katalog. Ternyata di katalog pernah ada harga Rp 500,” jelasnya.
Dia menambahkan, pencantuman harga tertinggi tidak berarti pemerintah membeli barang dengan nominal tersebut. Harga sebenarnya ditentukan melalui proses pengadaan dan kontrak dengan penyedia barang. Ketika proses pengadaan ditemukan barang dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan harga lebih rendah. Nilai kontrak mengikuti harga yang diperoleh.
"Artinya nanti ada silpa di sana, efisiensi dari proses pengadaan," pungkas dia.(adk/dan)
Editor : Mahmudan