RADAR MALANG - Softlens atau lensa kontak merupakan alat bantu penglihatan yang sering digunakan sebagai alternatif kacamata.
Selain berfungsi untuk membantu penglihatan, banyak orang juga memakainya untuk alasan estetika, seperti mengubah warna mata.
Baca Juga: Puasa Kok Malah Bikin Gemuk? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Namun, saat bulan Ramadhan, umat Muslim harus memastikan bahwa segala sesuatu yang mereka lakukan tidak membatalkan puasa, termasuk dalam penggunaan softlens.
Lantas, apakah memakai softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam? Apakah cairan lensa kontak yang digunakan bisa membatalkan puasa?
Pandangan Ulama tentang Penggunaan Softlens saat Puasa
Menurut berbagai sumber, puasa dalam Islam dinyatakan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh hingga mencapai kerongkongan atau perut melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan.
Namun, mata tidak termasuk dalam kategori lubang yang menyebabkan batalnya puasa.
Oleh karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menyatakan bahwa mata bukanlah bagian tubuh yang menyebabkan batalnya puasa.
Mereka mencontohkan penggunaan celak saat puasa yang tetap diperbolehkan.
“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,” tulis mereka dalam kitab tersebut.
Baca Juga: Tidak Sahur Saat Puasa, Masih Bisa Lanjut atau Harus Batal?
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memakai celak saat menjalankan puasa.
“Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).
Selain itu, Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim juga menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mata tidak membatalkan puasa.
“Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka tidak membatalkan puasa.”
Bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Bagaimana dengan Cairan Softlens?
Selain penggunaan softlens, ada juga pertanyaan mengenai cairan pembersih atau tetes mata yang digunakan untuk lensa kontak.
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang berpuasa diperbolehkan menggunakan celak mata, baik terasa cairannya di tenggorokan maupun tidak, dan puasanya tetap sah.
Namun, ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa penggunaan celak di siang hari saat puasa tidak membatalkan, tetapi kurang sesuai dengan keutamaan berpuasa.
Sebaliknya, Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa jika bahan dari celak atau cairan softlens sampai terasa di lidah, maka puasa bisa batal.
Namun, jika tidak ada rasa yang sampai ke lidah, maka penggunaannya hanya dianggap makruh tetapi tetap sah.(fd)
Editor : A. Nugroho