Pengumuman lelang itu, salah satunya melalui halaman koran Jawa Pos Radar Malang edisi 4 Agustus. Lelang tersebut dilakukan oleh PT Bank Mega Tbk.
Tertulis dalam iklan tersebut, pelaksanaan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, terhadap barang jaminan milik debitur atau penanggung hutang.
Hotel yang lokasinya bersebelahan dengan Stasiun Kota Lama tersebut berdiri di tanah seluas 3.690 meter persegi. Dalam lelangnya, dituliskan harga limit sebesar Rp 67,7 miliar serta uang jaminan yang wajib ditempatkan oleh peserta lelang sebesar Rp 20,3 miliar.
Lantas benarkah lelang ini dilakukan karena The BALAVA Hotel bangkrut akibat pandemik Covid-19?. General Manager The BALAVA Hotel, Rusli Arsyad menyebutkan bahwa hal tersebut langsung kewenangan owner. “Saya tidak terlalu paham mengenai itu, itu langsung ke owner kami saja,” ujarnya kemarin (4/8).
Yang jelas, kata Rusli, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa. Hotel masih menerima dan melayani tamu.
“Untuk statemen mengenai hal tersebut, kami tidak bisa memberikan informasi sebab bukan wewenang kami, yang menjadi tanggung jawab kami hanya sebatas memastikan operasional berjalan dengan baik dan tamu-tamu tetap terlayani seperti biasa,” pungkas dia.
Meski belum ada jawaban pasti, namun tak bisa dipungkiri bahwa bisnis perhotelan terkena dampak pandemi Covid-19.
Okupansi (tingkat keterisian kamar) terbilang rendah. Wisatawan dari luar kota yang selama ini menopang okupansi, turun drastis. Banyak yang masih khawatir bepergian ke luar kota.
Pewarta: Arlita Ulya
Foto: Darmono
Editor : Mufarendra