Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Uang Rp 75 Ribu Mulai Didistribusikan, Begini Cara Mendapatkannya

Mufarendra • Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:56 WIB
Photo
Photo
MALANG KOTA – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75 tahun, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan koleksi uang baru. Yakni berupa uang kertas pecahan Rp 75 ribu. Bagi warga Malang Raya, untuk bisa memiliki uang edisi spesial itu masih dibatasi.

Kemarin siang (17/8) peresmian uang baru tersebut diselenggarakan BI pusat secara daring dan diikuti oleh kantor perwakilan BI masing-masing wilayah, tak terkecuali kantor perwakilan BI Malang. Dengan peresmian tersebut, menandai mulai berlakukan pecahan Rp 75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah, dan juga sekaligus uang peringatan atau commemorative notes di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan, selain sebagai bentuk rasa syukur, pengeluaran uang ini juga sebagai simbol kebangkitan serta optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19.

”Makna filosofis yang tertuang dalam uang pecahan kertas 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang,” ujarnya.

Uang pecahan ini bisa dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 17 tahun ke atas atau yang telah ber-KTP. Penukaran uang dapat dilakukan melalui website https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat kemarin (17/8). Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Bagi warga Malang Raya yang telah melakukan registrasi, bisa menukarkan uang tersebut di kantor perwakilan BI Malang. Kepala KPwi BI Malang Azka Subhan menjelaskan, setiap harinya hanya dibatasi 150 orang saja. ”Untuk menghindari kerumunan, di tiap jamnya kami batasi 50 orang,” ujar Azka.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa yang bisa terlayani di kantor BI adalah warga yang telah terdaftar website tersebut. ”Tinggal bawa buktinya, nanti diverifikasi petugas dan bisa tukar hanya 1 lembar. Jadi 1 JKTP 1 lembar. Tidak bisa beberapa kali daftar,” pungkas dia.

Pewarta: Arlita Ulya Editor : Mufarendra
#uang rupiah baru #bank indonesia #pecahan rupiah baru #Rp 75 Ribu #rupiah 75