Kepala OJK Malang, Sugiarto kasmuri menjelaskan, perkembangan fintech semakin pesat seiring dengan makin tingginya kebutuhan masyarakat. Tak hanya berkutat pada pinjaman, fintech juga menjadi pilihan bagi konsumen dalam melakukan pembayaran, pengiriman uang, intermediasi dana, hingga investasi.
“OJK diamanatkan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech melalui peraturan keuangan digital,” jelas Sugiarto Kasmuri dalam webinar bertajuk Fintech dorong UMKM Naik Kelas yang digelar pada Kamis, 22 Oktober.
Peraturan tersebut yaitu POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, POJK 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Analis Senior, Direktorat Pengaturan Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto menjelaskan. Perkembangan fintech dalam empat tahun terakhir sangat pesat. Hal ini juga dibarengi dengan suburnya fintech illegal yang tak terdaftar di OJK.
“Yang terdaftar dan berizin hanya sedikit, sementara yang ilegal sangat banyak. Sampai saat ini yang sudah ditutup oleh OJK mencapai sekitar 2800, namun jumlahnya terus bertambah. Sehingga masyarakat harus jeli sebelum memanfaatkan layanan fintech,” urai Tomi.
Ia menjelaskan, ada beberapa ciri fintech ilegal yang bisa langsung dikenali oleh konsumen. Pertama, penawaran secara tiba-tiba melalui SMS, biasanya dengan mengatasnamakan koperasi.
“Dalam peraturan OJK sudah diatur banyak aspek. Salah satunya dilarangan melakukan penawaran pendanaan tanpa persetujuan pengguna. Sehingga jika tiba-tiba Anda dapat SMS penawaran kredit, bisa dipastikan itu ilegal,” terangnya.
Selain mengatur tentang tata cara penawaran kredit, peraturan OJK juga mengatur cara penagihan. Penagihan bersifat intimidasi termasuk pelanggaran terhadap POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Kebanyakan fintech ilegal nggak maumengikuti aturan, karena berorientasi pada bunga yang besar. Karena itu, sebelum memanfaatkan layanan fintech, ada baiknya memastikan status legal atau tidaknya lembaga fintech tersebut di website OJK, atau hubungi 157,” pungkas dia.
Selain Tomi Djoko Irianto, webinar yang digelar dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2020 itu juga mendatangkan pembicara lain, yaitu Founder Kipa Teknologi Indonesia David Rusdianto dan Rektor Universitas Gajayana, Profesor Dyah Sawitri SE MM serta dimoderatori oleh Direktur Deazha, Dewi Yuhana.
Tak hanya webinar, acara tersebut juga dilengkapi kegiatan lain, mulai dari lomba menggambar online bertema Keluarga Sikapi, lomba desain poster, lomba desain opini, hingga kuis Kahoot.
Pewarta: Inifia
Editor : Shuvia Rahma