Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, Suwanto mengatakan, pemerintah harus lebih bijak lagi dalam membuat peraturan. Jika sebelumnya, mal dibatasi hanya sampai pukul 20.00 itu sudah membuat sepi pengunjung, apalagi dengan kebijakan baru pukul 17.00.
“Biasanya orang ke mal itu ketika mereka pulang bekerja, sedangkan jam kerja itu sampai jam 5 sore, tidak mungkin juga kami tutup di jam mereka yang baru datang,” ujarnya.
Di masa pandemi seperti ini, mal terus mengalami penurunan jumlah pendapatan dan jumlah pengunjung. Jika kebijakan PPKM Darurat diterapkan, maka APPBI terpaksa melakukan efisiensi karyawan.
"Pendapatan berkurang, pengunjung juga berkurang, mau tidak mau kami juga harus mengurangi jumlah karyawan. Untuk membayar listrik, air, kami juga membutuhkan biaya," tambahnya.
Pewarta : Roisyatul Mufidah Editor : Shuvia Rahma