Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hormati Putusan MK, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Perluasan Kepesertaan

Farik Fajarwati • Selasa, 5 Oktober 2021 | 21:31 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)
RADAR MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri. Peralihan tersebut dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Namun di wilayah Malang Raya, seluruh ASN dipastikan sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso. Dia menyampaikan bahwa seluruh ASN wilayah Malang Raya mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sudah terlindungi BPJS Ketenaga Kerjaan yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek.

"Sudah banyak ASN yang merasakan manfaat jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dana pensiun, maupun beasiswa," ujar Imam, Selasa (5/10).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang juga sudah mengantongi peraturan dari Bupati Malang, Surat Edaran wali Kota Malang dan juga peraturan Wali Kota Batu.

Terpisah, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro.

Mengacu pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS, serta regulasi pendukung lain, BPJAMSOSTEK tetap berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN. Regulasi tersebut juga tertuang dalam Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihak BPJAMSOSTEK dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya. Terutama terkait manfaat program Jamsostek yang sangat baik dan lengkap.

"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK. Juga manfaat beasiswa hingga Rp 174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp 42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.

Dia juga menekankan agar pemberi jaminan sosial yang dinaunginya terus berupaya meningkatkan pelayanan. Kini pihaknya telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

"Saya berharap dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia," tutupnya.

 

Pewarta: M. Ubaidillah Editor : Farik Fajarwati
#BPJAMSOSTEK #BPJamsostek Malang #BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang #Putusan Mahkamah Konstitusi #BPJS ASN