Namun cara ini dilarang Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Alasannya, kripto yang salah satu jenisnya berupa bitcoin tidak bisa dijadikan mata uang. Karena mata uang yang sah tetap rupiah. Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menegaskan pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu karena aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya. ”Apalagi bisa kita lihat aset dari kripto yang berupa puluhan ribu mata uang ini juga kurang jelas seperti apa bentuknya,” beber Sugiarto.
Pihaknya juga telah menyatakan secara tegas melarang Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK untuk menggunakan, memasarkan, ataupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Alasan kejelasan bentuk aset itu menjadi yang utama. Belum lagi jika mengacu mata uang yang digunakan untuk transaksi di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Meski demikian, tetap saja OJK Malang mengimbau masyarakat bisa paham mempelajari seluk beluk kripto. Sugiarto juga tak bisa mencatat berapa pengguna kripto ini karena terbatas kewenangan. ”Jadi lebih baik investasi yang jelas saja misal Reksa Dana atau saham lain yang sudah diakui pemerintah,” saran pria berkacamata itu.
Kripto sebagai transaksi juga dilarang Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KPw) Malang. Mereka melarang bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Sudah dijelaskan di sana bahwa kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Kepala BI KPw Malang Azka Subhan Aminurridho.
Tak hanya itu saja, Azka juga menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang yang dikeluarkan oleh negara yang digunakan setiap transaksi adalah rupiah. Meski demikian, informasi yang dia terima adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan pada 17 Desember 2020 lalu. Intinya, aset kripto hanya dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Selain itu, untuk transaksi mata uang pengganti rupiah tetap dilarang. (and/abm) Editor : Mardi Sampurno