Tujuan utama dari pemberlakuan efaktur online adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan efaktur online Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
Dengan pemberlakuan penggunaan efaktur online ini maka nomor seri faktur acak pasti tertolak di aplikasi efaktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus.
Disamping itu, aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP. Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non-PKP yang bisa membuat faktur pajak.
Selain aman, manfaat lain bagi pengusaha yang menggunakan efaktur online adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, efaktur Pajak tidak harus dicetak, aplikasi efaktur online Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan pengusaha dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.
Dengan diwajibkannya pemberlakuan penggunaan efaktur online untuk semua PKP di Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 dan seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Juli 2016 nanti maka Indonesia memasuki era baru Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semakin mudah, aman dan nyaman bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pengertian eFaktur Online Adalah?
Apa itu jenis jenis, juga pengertian dari faktur adalah? Lalu efaktur online ini biasanya dibuat oleh siapa? efaktur online adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik.
Penggunaan efaktur online saat ini terasa semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi yang menuntut efisiensi.
Sesuai namanya yang menyimpan kata elektronik, maka efaktur online berbeda dengan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara digital lewat aplikasi atau situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Pada tahun 2014, Dirjen Jenderal Pajak mensyaratkan keharusan membuat efaktur bagi tiap perusahaan wajib pajak untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak.
Dimana dengan adanya peraturan tersebut, mau tidak mau setiap perusahaan harus mulai familiar dengan teknologi efaktur online.
Perbedaan antara #faktur pajak kertas dan efaktur online yaitu kemudahan dan keamanan saat membuat faktur pajak. Berikut keunggulan-keunggulan pada pembuatan faktur pajak melalui efaktur:
- Format yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code
- Tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak
- Jenis transkasi yang hanya diinput hanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Pelaporan SPT PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan efaktur
- Untuk dapat menggunakan efaktur online, seseorang harus sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak.
Jika Anda belum dinyatakan sebagai PKP, Anda dapat mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di domisili Anda. Selain itu, PKP juga memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PKP juga harus memiliki perangkat komputer yang sesuai dengan spesifikasi eFaktur. Ingat ya, salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang tidak pernah lupa membayar pajak.
Cara Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak
Pada artikel sebelumnya anda telah membaca aplikasi yang berfungsi mempercepat pengurusan administrasi pajak. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai aplikasi eFaktur online, bagaimana mengaktifkannya dan mendaftarkannya.
Adapun manfaat dari aplikasi ini adalah setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak dapat dikontrol dengan ketat oleh pemerintah. Setiap faktur pajak akan berisi Nomor Seri Faktur Pajak yang unik dan hanya dapat digunakan satu kali transaksi, sehingga jumlah dari NSFP yang diajukan dapat menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.
efaktur online juga bermanfaat untuk mengurangi jumlah pengusaha kena pajak yang tidak tertib yang seringkali menyalahgunakan faktur pajak untuk keuntungan sendiri. Misalnya, dengan mengajukan klaim faktur pajak lebih bayar, padahal kenyataannya faktur pajak yang diklaimkan adalah faktur pajak palsu. Secara langsung, klaim palsu ini akan merugikan negara jika klaimnya dikabulkan.
Paling tidak, akan menyita waktu petugas perpajakan untuk memeriksa faktur pajak yang digunakan untuk melakukan klaim. Dengan keberadaan aplikasi ini kemudian sistem input dan output faktur pajak dapat terkontrol dengan lebih mudah.
Tahapan atau Cara Aktivasi Efaktur Pajak
Berikut langkah yang harus Anda lakukan:
- Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder yang tersedia (file tersebut dapat diunduh di sini).
- Lakukan koneksi ke database aplikasi efaktur dengan memilih ‘Lokal Database’, lalu klik tombol ‘Connect’.
- Isikan NPWP dan PKP dengan identitas yang Anda miliki pada setiap kolom yang disediakan.
- Klik tombol ‘Open’ pada ‘Sertifikat User’, lalu arahkan ke folder penyimpanan ‘Sertifikat User’. pilih file sertifikat digital kemudian klik ‘Open’, maka kemudian akan tampil formulir ‘Passphrase Certificate’.
- Lakukan pengisian ‘Passphrase’ dengan benar. Bagian ini adalah password atau kode yang Anda masukkan pada saat menerima Sertifikat Digital ke KPP.
- Klik tombol ‘OK’ (setelah selesai).
- Isi Kode Aktivasi dengan kode yang Anda miliki ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Pengisian bagian ini tanpa disertai tanda baca.
- Klik tombol ‘Register’ dan Anda akan diminta memasukkan kode captcha dan password.
- Masukkan data yang diminta (Captcha dan Password).
- Klik tombol ‘Submit’ atau tekan ALT+S sebagai jalan pintas.
Registrasi User Efaktur
Setelah selesai melakukan proses pada bagian sebelumnya, Anda akan diminta mendaftarkan user aplikasi, berikut caranya:
- Isikan Nama User aplikasi, tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
- Isikan Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP.
- Isikan Password Admin aplikasi, setelah selesai tekan ‘Enter’ untuk melanjutkan ke isian berikutnya.
- Isikan kembali Password Admin aplikasi.
- Klik tombol ‘Daftarkan User’.
- Setelah selesai, Anda bisa login dengan identitas dan password yang Anda buat sebelumnya.
Kelola Dokumen Ini Lebih Mudah Dengan Aplikasi Klikpajak by Mekari
Dengan menggunakan aplikasi faktur penjualan dari Klikpajak by Mekari, Anda dapat membuat faktur atau invoice secara mudah dan cepat.
Tersedia 11 template desain faktur profesional yang dapat disesuaikan dengan keperluan bisnis Anda. Anda juga dapat mengirimkan faktur secara langsung kepada pelanggan dengan cepat dan mudah.
Selain itu, faktur pada aplikasi Jurnal dapat dibuat secara otomatis juga dapat digunakan menjadi faktur pajak.
Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-bupot dan efaktur online yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
Kemudahan yang Diberikan
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
- Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.
- Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, efaktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
- Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.
Editor : Didik Harianto