Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengajuan Izin Kafe Baru Melonjak di Kota Malang, Ini Sebab Utamanya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 7 September 2023 | 20:00 WIB

 

Suasana kafe di Sudimoro Kota Malang
Suasana kafe di Sudimoro Kota Malang
Membidik Seluruh Segmen Kelas Ekonomi

MALANG KOTA – Perekonomian di Kota Malang kembali menggeliat setelah pandemi Covid-19 mereda.

Salah satu indikasinya adalah menjamurnya bisnis food and beverage atau kafe-kafe di hampir seluruh sudut kota.

Pertumbuhan jumlah kafe itu bisa dilihat dari angka pengajuan izin atau nomor induk berusaha (NIB) meski belum mencakup jumlah kafe tidak berizin.

Mengutip data Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, pada 2021 hanya ada 571 pengajuan izin.

Saat itu Kota Malang memang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Namun pada 2002, jumlah pengajuan izin melonjak drastis, mencapai 1.515 permohonan atau meningkat 265 persen.

Begitu juga untuk tahun ini.

Dalam kurun waktu delapan bulan sudah ada 2.051 persen.

Bahkan pihak Disnaker-PMPTSP optimistis angka pengajuan itu masih berpotensi bertambah hingga dua kali lipat.

Masih ada empat bulan tersisa yang dimanfaatkan para pengusaha, khususnya memanfaatkan momen kemeriahan akhir tahun.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, selain membaiknya kondisi ekonomi, peningkatan pengajuan izin kafe juga terjadi karena kemudahan proses.

Yakni melalui Online Single Submission (OSS).

”Kemudahan proses perizinan itu sekaligus bisa memastikan bahwa kafe yang beroperasi sudah memiliki izin usaha,” katanya.

Data Perizinan Kafe Baru di Kota Malang
Tahun (Jumlah)
Faktor Pemicu

Dalam pengurusan NIB, pelaku usaha hanya cukup menggunakan KTP.

Kemudian mereka diminta mengisi formulir sesuai yang diminta pada sistem OSS.

Setelah proses perizinan dengan OSS selesai, baru akan dilakukan survei di lapangan.

”Kalau pengurusan di OSS hanya 20 menit. Surveinya ini yang memang membutuhkan waktu lama. Dengan banyaknya izin yang masuk, maka harus bergantian dalam mengecek lapangan,” tutur Arif.

Ada beberapa hal yang harus dicek oleh petugas Disnaker-PMPTSP Kota Malang pada saat survei lapangan.

Di antaranya, bangunan tidak boleh masuk dalam ruang milik jalan (rumija) dan garis sempadan bangunan (GSB).

Rumija merupakan sisa lahan yang dimiliki sebuah jalan.

Biasanya digunakan untuk pembatas atau pengaman ruas jalan tersebut.

Sedangkan GSB merupakan garis yang membatasi satu bangunan dengan bangunan yang lain.

”Selain itu kami juga akan cek terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian letak bangunan kafe tidak boleh berada di atas zona hijau (ruang terbuka hijau) menurut RTRW Kota Malang,” jelas Arif.

Dia menambahkan, syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rekomendasi dari permukiman tempat kafe berada.

Hal ini agar tidak ada selisih paham ketika nanti kafe tersebut berdiri.

Mantan Kepala Bagian Umum itu juga mengingatkan ada beberapa keuntungan ketika kafe mengantongi izin selain sebagai syarat legalitas.

Yaitu dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah.

Seperti program pelatihan dan peningkatan usaha.

”Yang pasti lebih mudah dalam permohonan kredit usaha,” tandasnya.

Pahami Segmen yang Jadi Sasaran

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi mengatakan kafe di Kota Malang tumbuh di berbagai segmen.

Ada yang menyasar segmen high, middle, hingga middle low.

Artinya, semua lapisan masyarakat bisa menjadi sasaran bisnis kafe.

”Saya melihat pola masyarakat sekarang sudah menjadikan kafe lebih dari sekadar tempat nongkrong. Banyak fungsi lainnya,” ujarnya.

Kondisi itu memacu iklim investasi.

Indra memberi contoh Starbuck.

Dalam waktu singkat sudah membuka beberapa cabang.

Seperti di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Borobudur, Jalan Soekarno-Hatta, dan beberapa pusat perbelanjaan.

Brand-brand lain juga bermunculan.

Seperti kafe-kafe di Kecamatan Dau, Jalan Tidar, dan Jalan Kahuripan.

Namun Indra mengingatkan bahwa pelaku usaha harus memiliki inovasi untuk bertahan.

Sebab, setiap tahun ada kafe yang buka dan tutup.

”Yang terpenting mereka harus memahami segmen yang dibidik,” ucapnya.

Misalnya, apabila segmen yang dibidik adalah kalangan middle low atau mahasiswa, maka tempat yang dibutuhkan bisa tidak terlalu luas.

Sebaliknya, kalau menengah ke atas harus memiliki fasilitas memadai.

Seperti lahan parkir yang luas dan kualitas penyajian yang bagus.

Salah seorang anggota Komunitas Kopi Kota Malang Sivaraja mengatakan, industri kafe di Kota Malang terus mengalami pertumbuhan.

Terutama setiap tahun ajaran baru.

Sedikitnya ada sekitar 30 ribu mahasiswa baru yang masuk ke Kota Malang.

Hal itu menjadi peluang bagi pengusaha untuk membuka usaha kafe.

”Usaha kafe pun beragam. Salah satunya kafe yang menyasar segmen mahasiswa,” kata pria yang juga pemilik Amstirdam Cafe itu.

Menurutnya, di Kota Malang ada kafe yang menjual menu sederhana seperti kopi instan.

Ada juga kedai kopi yang menjual sarapan tradisional dari Malaysia dan Singapura.

Bahkan tak sedikit kafe yang menjual kopi dengan kualitas bagus atau disebut juga dengan specialty coffee.

Misalnya, kopi dari Gunung Arjuno yang diproses secara khusus, sehingga menghasilkan cita rasa berbeda seperti black coffee.

”Namun, kopi jenis itu bisa mengeluarkan rasa jeruk atau rasa lainnya secara natural,” terang dia.

Sivaraja melanjutkan, sesuai jenisnya, modal yang dibutuhkan untuk membangun kafe atau kedai kopi berbeda-beda.

Misalnya untuk kafe sederhana yang memiliki menu seperti kopi instan, mi goreng, dan kentang.

Dia memperkirakan bisa dimulai dengan budget ratusan ribu.

Beda dengan kafe yang menyuguhkan menu khusus seperti specialty coffee.

Modalnya bisa lebih dari Rp 200 juta di luar bangunan dan lahan.

”Alat untuk membuat kopinya saja sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Sivaraja sendiri memilih kafe dengan konsep specialty coffee.

Saat memulai usaha, dia memilih lokasi di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru karena tak jauh dari lingkungan kampus.

Sehingga bisa dijangkau mahasiswa.

Dia memulai usaha dengan modal Rp 100 juta untuk seluruh operasional.

Salah satu kebutuhan yang diperlukan adalah sewa lahan seluas 200 meter persegi seharga Rp 15 juta per tahun di kompleks ruko.

”Kalau tahun ini mungkin sudah naik satu kali lipat atau sekitar Rp 30 juta. Itu belum lahan-lahan yang lokasinya di dekat jalan raya,” imbuhnya.

Meski banyak kafe-kafe baru bermunculan di Malang, Sivaraja menilai masih banyak kawasan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Seperti di Jalan Dieng yang terdapat kampus Universitas Merdeka.

Lalu di Kecamatan Sukun yang dekat dengan sekolah kesehatan RST Soepraoen dan Universitas Kanjuruhan.

”Bahkan, kalau saya memperkirakan ada tendensi local coffee shop yang pasarnya memiliki radius 7 kilometer,” tuturnya.

Sebagai contoh, di Kajoetangan Heritage akan menjadi tempat nongkrong warga yang tinggal tidak jauh dari sana.

Begitu pula di kawasan lain seperti Sudimoro. (adk/mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kafe #Kota Malang