Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sembilan Desa di Kabupaten Malang Belum Ajukan Pencairan DD, Ini Alasannya

Ahmad Yani • Senin, 1 April 2024 | 21:00 WIB

 

Kantor Desa Kesamben Ngajum Kabupaten Malang
Kantor Desa Kesamben Ngajum Kabupaten Malang

Kabupaten Malang Dapat Alokasi dari Pusat Rp 457 Miliar

KEPANJEN – Sebagian pemerintah desa (pemdes) sudah mulai memanfaatkan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Penyaluran DD tahap pertama itu langsung digunakan oleh desa yang sudah prepare lebih awal dalam pencairan. 

Ironisnya, masih ada beberapa desa yang telat mengajukan DD dengan berbagai alasan. 

Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang diketahui sedikitnya ada 9 desa yang belum mengajukan DD tahap pertama. 

Yakni Desa Kesamben dan Balesari, Kecamatan Ngajum; Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi Wetan, dan Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi; Desa Tulusbesar dan Duwetkrajan, Kecamatan Tumpang; serta Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung. 

Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Malang Tahun Depan Naik, Jumlahnya Segini

Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto menyebutkan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan dalam pengajuan DD tahap pertama. 

Yakni Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes); Surat Keputusan (SK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa; laporan penggunaan DD yang ditentukan penggunaannya tahun 2024; laporan stunting tahun 2023; dan laporan realisasi penyaluran BLT desa tahun 2023. 

“Keterlambatan itu karena ada kekurangan berkas tersebut. Saat ini masih proses pengajuan,” ujarnya. 

Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD tahun anggaran 2024. 

Dalam peraturan tersebut, juga terdapat perbedaan skema penyaluran jika dibandingkan dengan 2023. 

“Penyaluran untuk 302 desa mandiri dan 76 desa non mandiri sama-sama dua tahap. Hanya saja, desa mandiri dengan pola salur 60 persen dan 40 persen. Kemudian, desa non mandiri 40 persen dan 60 persen,” kata Eko. 

Sementara itu, pada 2023 lalu, skema penyaluran DD untuk desa mandiri tetap sama, sedangkan DD untuk desa non mandiri dilakukan tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. 

Pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyebutkan, saat ini, penggunaan DD sudah tercatat melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link. 

Sehingga, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih sistematis dan transparan. 

Sehingga, diharapkan mampu mengurangi potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan desa. 

Untuk diketahui, Kabupaten Malang mendapat alokasi DD sebesar Rp 457,50 miliar. 

Menurut Sistem Informasi Transfer ke Daerah Dan Dana Desa (SISTRAD4) yang dicantumkan dalam Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi dana tersebut sebesar Rp 51,94 miliar. 

Sehingga, serapannya mencapai 11,35 persen. (yun/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kabupaten Malang #dana desa