Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Tampung Dua Pengaduan THR Telat

Bayu Mulya Putra • Jumat, 5 April 2024 | 20:20 WIB
PULANG : Buruh pabrik rokok di wilayah Malang. Pembayaran THR di ribuan tempat usaha Malang Raya dimonitor. (Darmono/Radar Malang)
PULANG : Buruh pabrik rokok di wilayah Malang. Pembayaran THR di ribuan tempat usaha Malang Raya dimonitor. (Darmono/Radar Malang)

Berasal dari Kota Malang, Nominalnya Juga Tidak Penuh

MALANG RAYA - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini tidak sepenuhnya lancar. 

Sampai kemarin (4/4), posko yang dibuka Pemkot Malang menerima dua pengaduan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, aduan yang diterima yakni pembayaran THR tidak secara penuh. 

Baca Juga: 8 Desa Kabupaten Malang Ikuti Ajang ADWI 2024, Intip Mana Saja Tempat Wisata Favoritmu

Serta THR yang diberikan melebihi batas akhir H-7 Lebaran, atau Rabu lalu (3/4). 

Dua perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh itu berasal dari bidang berbeda. 

Pertama yakni ekspedisi, selanjutnya restoran. 

”Dari aduan itu kami langsung klarifikasi ke lapangan. Agar perusahaan menjalankan kewajiban membayar penuh dan tidak dicicil,” tegas Arif. 

Dari pendalaman pihaknya di lapangan, Arif menerangkan bila satu perusahaan di bidang restoran akhirnya membayarkan THR tersebut kemarin (4/4). 

Tinggal satu pelaku usaha di bidang ekspedisi yang belum menunaikan tugasnya. 

”Kami akan upayakan ada kesepakatan antara kedua belah pihak dari karyawan dan perusahaan. 

Jika memang tidak ada kesepakatan, akan dilaporkan ke pemerintah provinsi (pemprov),” tutur Arif. 

Dia menambahkan, pemprov bisa menghukum perusahaan yang terbukti telat atau tidak membayar THR secara penuh. 

”Kalau tugas memberikan sanksi ada di provinsi. Kami hanya memberikan laporan dari aduan dari posko THR,” terang pejabat eselon II Pemkot Malang itu. 

Pada tahun ini, Pemkot Malang membuka dua posko THR. 

Titik pertama di Mal Pelayanan Publik Merdeka. 

Tepatnya di dekat Alun-Alun. 

Selanjutnya ada posko di Block Office Pemkot Malang di Jalan Arjowinangun. 

Jumlah posko yang dibuka itu lebih banyak ketimbang tahun lalu.

Baca Juga: Long Weekend Bingung Mau ke Mana? Ini 3 Rekomendasi Wisata di Poncokusumo Malang! 

Dari penelusuran wartawan koran ini, jika perusahaan terlambat membayar THR, bisa dikenai sanksi 5 persen dari nominal THR. 

Itu merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. 

Perusahaan yang tidak memenuhi THR karyawannya bisa mendapatkan teguran tertulis, sanksi administratif dan terakhir pembekuan izin usaha. 

Berbeda dengan Kota Malang, hingga kemarin Disnaker Kabupaten Malang belum menerima pengaduan terkait THR. 

”Kami pastikan proses pemantauannya tetap sama seperti tahun lalu, sesuai dengan petunjuk Kemenaker,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. 

Petunjuk tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Salah satu poinnya yakni menghimbau perusahaan agar membayar THR sebelum jatuh tempo. 

Kemudian, untuk tetap menjaga ketertiban perusahaan dalam pembayaran THR, Pemkab Malang juga melakukan beberapa upaya. 

Seperti mengadakan sosialisasi kepada bidang Human Resource Development (HRD) perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu. 

Disnaker Kabupaten Malang juga aktif memonitor lewat grup WhatsApp (WA) perwakilan HRD Kabupaten Malang. 

Nihilnya pengaduan tahun ini berbeda dengan 2023 lalu. 

Saat itu, Disnaker menerima satu pengaduan dari pekerja di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Dau. 

Aduan tersebut bermula karena pihak manajemen perusahaan belum memberikan kepastian terkait pembayaran THR. 

Untuk mengatasinya, Disnaker melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. 

Mediasi tersebut pun membuahkan hasil positif. 

Lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah diberikan kepada karyawan. 

”Setelah kami mediasi, biasanya bisa selesai secara kekeluargaan. Jadi, tidak sampai ada sanksi,” tambah Yoyok. 

Sama seperti Kabupaten Malang, sampai kemarin Pemkot Batu juga belum menerima pengaduan THR. 

Baik pengaduan secara langsung, maupun pengaduan lewat online. 

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto memastikan bila pengaduan online dan offline tetap dibuka sampai Lebaran. 

”Untuk pengaduan offline, tahun ini kami hanya buka di Mal Pelayanan Publik (MPP) saja. Posko tersebut akan melayani pengaduan hingga H-1 Lebaran,” kata dia. 

Sementara itu, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online. 

Pengaduan tersebut dapat melalui Instagram resmi Pemkot Batu maupun Disnaker Kota Batu. 

Suyanto mengatakan, pihaknya juga menyebarkan nomor call center agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pengaduan terkait THR. 

”Kami juga akan melayani jika ada aduan yang masuk ke website Disnaker. Jadi untuk aduan THR menjadi lebih melalui jalur online,” tambah Suyanto. 

Sosialisasi mengenai pengaduan THR telah dilakukan secara masif melalui media sosial dan website. 

Didalamnya, juga terdapat kotak call center yang bisa dihubungi. 

”Kami juga memasang sosialisasi terkait pengaduan di videotron alun-alun,” ucapnya. 

Sampai kemarin, dia menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang melapor telah membayar THR kepada para pegawai. 

Beberapa diantaranya seperti Jatim Park Grup dan Selecta. 

”Di Kota Batu ada 307 perusahaan, baik kecil maupun besar. Namun sampai saat ini masih ada dua perusahaan yang melapor telah membayar THR pegawai ke Disnaker,” imbuh dia. (adk/yun/sif/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pemkot Malang #buruh #THR