Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tilap Pajak Rp 1,9 Miliar Perusahan Kota Malang, Ternyata untuk Foya-Foya, Jaksa : Dipakai ke Korea

Bayu Mulya Putra • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:58 WIB
FAKTA BARU: Terdakwa kasus penggelapan pajak Rizky Marthalianingtyas duduk di ruang sidang kemarin.
FAKTA BARU: Terdakwa kasus penggelapan pajak Rizky Marthalianingtyas duduk di ruang sidang kemarin.

MALANG KOTA – Rizky Marthalianingtyas, 37, terdakwa kasus penggelapan pajak perusahaan, ternyata pakai uang Rp 1,9 miliar untuk plesir ke Korea Selatan.

Fakta itu terungkap dari pemeriksaan terhadap tersangka oleh hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (Malang) Kelas 1A, kemarin (25/7).

Hasilnya, diketahui bila terdakwa sudah menggunakan uang haram tersebut senilai Rp 795 juta, dari total kerugian Rp 1,9 miliar CV Ferrano Tax and Advisor.

Tabiat terdakwa yang berperan sebagai konsultan pajak diketahui tahun lalu.

Kliennya yang bernama Herry Wiyono, 49, melaporkannya ke pihak berwajib.

Di hadapan Hakim Rosihan Juhrian Rangkuti SH MH, Kiki-sapaan akrab terdakwa mengaku uang ratusan juta itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Seperti ke Singapura dan Korea Selatan.

Dari uang itu, Kiki juga membeli barang-barang bermerek dengan harga tinggi.

Hasil penggelapan pajak itu juga dia gunakan untuk membangun rumah di Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kabupaten Jember.

”Namun ada perbedaan terkait kerugian yang dihitung korban dengan penggunaan uang yang diakui terdakwa,” ujar JPU Su’udi SH MH.

Kuasa hukum korban RM Eddo Bambang P SH MH mengatakan bila pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum lain untuk mengembalikan uang korban. (aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pelesir #Kota Malang #luar negeri #tilap pajak #korea