PPN Ditanggung Pemerintah Berakhir, Penjualan Rumah Anjlok di Kota Malang
Aditya Novrian• Jumat, 9 Agustus 2024 | 01:00 WIB
Salah satu perumahan premium di kawasan Tidar Kota Malang
REI Catat Sebulan Hanya Satu sampai Dua Unit Terjual
MALANG KOTA - Berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen sejak Juni lalu berpengaruh terhadap penjualan rumah.
Dalam sebulan terakhir, beberapa pengembang di Kota Malang mengeluhkan penjualan rumah yang semakin menurun.
Ketua Realestate Indonesia (REI) Malang Suwoko mengatakan, penurunan penjualan sebenarnya sudah terjadi mulai awal Juli.
”Sebelumnya pengembang bisa menjual tujuh unit dalam satu bulan, sekarang antara satu sampai dua unit saja sudah lumayan bagus,” ungkapnya.
Hal itu membuktikan bahwa program yang menyasar pembelian hunian di bawah Rp 2 miliar tersebut sebenarnya memberi dampak positif.
Bahkan, Suwoko mencatat sejak diberlakukan akhir 2023 sampai Juni 2024, para pengembang mampu menjual 250-300 unit rumah dalam setahun.
Untuk penjualan, Suwoko menyebut tipe rumah yang paling laris yakni minimalis semimodern dengan sentuhan ala Korea.
Hunian dengan konsep tersebut banyak ditemukan di kawasan belakang Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
”Misalnya saja di Karangploso dan Tegalgondo,” sebut dia.
Di sana, ada banyak hunian yang ditemui. Harganya berkisar antara Rp 600 juta sampai Rp 900 juta. Sementara spesifikasi hunian memiliki kapasitas dua lantai.
Hunian tersebut berdiri di tanah seluas 72 meter persegi dan luas bangunan sebesar 48- 60 meter persegi.
Agar penjualan tetap stabil, Suwoko berharap program PPN DTP yang tersisa dengan insentif sebesar 50 persen bisa diperpanjang hingga akhir tahun.
Di samping itu, dia mengimbau kepada pengembang untuk menghadirkan fasilitas maupun program yang bisa menarik animo masyarakat.
”Sebagai contoh fasilitas yang akses jalan menuju huniannya gampang, di dekat tol, dan lain sebagainya,” tambah dia.
Yang tidak kalah penting, lanjut Suwoko, pengembang juga harus membangun kepecayaan.
Caranya, hunian yang dibangun harus ada di kawasan yang sudah terbentuk dan jalannya tertata rapi.
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso berpendapat, program insentif PPN DTP berguna untuk merangsang daya beli masyarakat.
Terutama terhadap penjualan rumah tapak dan rumah susun.
Jika terjadi peningkatan, tentunya memberi kesempatan kepada pengusaha properti untuk melakukan ekspansi usaha.
Sebaliknya, pada calon user juga akan memudahkan dari sisi harga.
”Karena user dari kelompok menengah ke bawah jadi bisa terbantu,” ucapnya.
Namun, pada kondisi tertentu memang wajar terjadi penurunan.
Selain karena berakhirnya program insentif, juga ada kondisi lain yang memengaruhi.
Salah satunya liburan sekolah. Selanjutnya, ada kondisi lain seperti akhir tahun yang bisa mengatrol penjualan. (mel/adn)