Pengembang waswas penjualan rumah bakal anjlok lagi.
Bukan tanpa alasan.
Sebab, pengembang sudah pernah merasakan penurunan penjualan imbas kenaikan PPN pada 2022 lalu.
Saat itu, PPN yang naik dari 10 persen menjadi 11 persen membuat penjualan rumah anjlok hingga 15 persen dalam sebulan.
Jenis rumah komersial paling banyak tak laris karena kenaikan PPN tersebut.
”Apalagi harga rumah komersial yang di atas Rp 1 miliar, konsumen harus membayar BPHTB dan PPN saja sudah tembus Rp 100 jutaan,” jelas Ketua Realestate Indonesia (REI) Malang Suwoko kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.
Biaya yang dikeluarkan konsumen tersebut belum termasuk biaya pengurusan sertifikat dan lain-lain.
Tingginya pajak tersebut menurutnya dapat menurunkan minat beli masyarakat terhadap pembelian rumah.
”Karena harga rumah setiap tahun juga mengalami kenaikan 4 persen hingga 7 persen mengikuti kenaikan harga bahan baku,” ungkap dia.
Dengan PPN 12 persen, dia menyebut harga bahan baku pasti juga ikut terkerek.
Begitu juga dengan harga furniture hingga elektronik.
Suwoko memprediksi masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah.
Saat ini saja, kondisi ekonomi dalam negeri belum berjalan baik.
Itu karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pemilu.
Suwoko berharap satu-satunya cara apabila PPN benar-benar naik adalah perpanjangan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pemberian free PPN tersebut cukup mendorong penjualan rumah komersial di Kota Malang.
Saat ini program yang diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar tersebut berlaku hanya 50 persen hingga akhir tahun nanti.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Dony Ganatha menambahkan, saat ini penjualan rumah komersial memang belum begitu membaik.
Sehingga, apabila pemerintah menaikkan PPN satu persen saja akan membuat berbagai bisnis lesu.