Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PPN 12 Persen Berlaku, Pengembang di Malang Waswas Penjualan Rumah Anjlok

Aditya Novrian • Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:45 WIB

DIKEBUT: Seorang kuli bangunan mengerjakan pembangunan rumah di perumahan ASN Pemkot Malang, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, kemarin.
DIKEBUT: Seorang kuli bangunan mengerjakan pembangunan rumah di perumahan ASN Pemkot Malang, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, kemarin.

Penerapan PPN 12 Persen Dianggap Menurunkan Daya Beli Konsumen

MALANG KOTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik lagi per 1 Januari 2025.

Yakni dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan persentase PPN itu jelas membuat sejumlah sektor berdampak signifikan.

Baca Juga: PPN Ditanggung Pemerintah Berakhir, Penjualan Rumah Anjlok di Kota Malang

Salah satunya adalah sektor properti.

Pengembang waswas penjualan rumah bakal anjlok lagi.

Bukan tanpa alasan.

Sebab, pengembang sudah pernah merasakan penurunan penjualan imbas kenaikan PPN pada 2022 lalu.

Saat itu, PPN yang naik dari 10 persen menjadi 11 persen membuat penjualan rumah anjlok hingga 15 persen dalam sebulan.

Jenis rumah komersial paling banyak tak laris karena kenaikan PPN tersebut.

”Apalagi harga rumah komersial yang di atas Rp 1 miliar, konsumen harus membayar BPHTB dan PPN saja sudah tembus Rp 100 jutaan,” jelas Ketua Realestate Indonesia (REI) Malang Suwoko kepada Jawa Pos Radar Malang kemarin.

Biaya yang dikeluarkan konsumen tersebut belum termasuk biaya pengurusan sertifikat dan lain-lain.

Tingginya pajak tersebut menurutnya dapat menurunkan minat beli masyarakat terhadap pembelian rumah.

”Karena harga rumah setiap tahun juga mengalami kenaikan 4 persen hingga 7 persen mengikuti kenaikan harga bahan baku,” ungkap dia.

Dengan PPN 12 persen, dia menyebut harga bahan baku pasti juga ikut terkerek.

Begitu juga dengan harga furniture hingga elektronik.

Suwoko memprediksi masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah.

Saat ini saja, kondisi ekonomi dalam negeri belum berjalan baik.

Itu karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pemilu.

Suwoko berharap satu-satunya cara apabila PPN benar-benar naik adalah perpanjangan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemberian free PPN tersebut cukup mendorong penjualan rumah komersial di Kota Malang.

Saat ini program yang diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar tersebut berlaku hanya 50 persen hingga akhir tahun nanti.

”Sebagai pengusaha pasti kami berharap PPN 0 persen itu dilanjutkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Dony Ganatha menambahkan, saat ini penjualan rumah komersial memang belum begitu membaik.

Sehingga, apabila pemerintah menaikkan PPN satu persen saja akan membuat berbagai bisnis lesu.

Baca Juga: Target Rp 74 M Baru Dapat Rp 5,9 M! Pendapatan Pajak Hiburan Kota Malang Anjlok, Mengapa? Simak Fakta Sebenarnya!

”Harusnya dilihat kondisi ekonomi masyarakatnya dulu,” tuturnya.

Jangan sampai kebijakan tersebut malah menurunkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, juga perlu diseimbangkan dengan kebijakan lain seperti insentif seperti free PPN 100 persen beberapa bulan lalu.

”Apa pun insentif yang diberikan pemerintah sangat membantu pengembang.

Sebab, kebijakan tersebut bisa menjadi daya ungkit penjualan rumah,” tutup Dony. (dur/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#penjualan rumah #PPN #waswas #malang #anjlok