Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengembang di Malang Semringah PPN DTP 100 Persen Diperpanjang

Aditya Novrian • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:00 WIB

MINIMALIS MODERN: Tampak salah satu rumah komersial di daerah Bakalankrajan, Sukun yang menjadi incaran pembeli.
MINIMALIS MODERN: Tampak salah satu rumah komersial di daerah Bakalankrajan, Sukun yang menjadi incaran pembeli.

Prediksi Penjualan Rumah Bisa Kembali Naik.

MALANG KOTA - Pengembang perumahan di Malang raya kembali tersenyum lebar.

Sebab, program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga Desember 2024.

Kabar itu tentu jadi kabar baik bagi pengembang.

Pengembang memprediksi penjualan rumah bisa kembali naik.

Besaran PPN DTP yang diberlakukan sebesar 100 persen alias bebas pajak membuat daya beli masyarakat tak terganggu.

Ketua Realestate Indonesia (REI) Malang Suwoko menyebut pemberlakukan PPN DTP 100 persen pada pertengahan 2023 hingga Juni 2024 sangat mendorong penjualan properti.

”Saat Juli diberlakukan PPN DTP 50 persen penurunan penjualan sangat signifikan hingga 15 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Pengusaha Mal di Kota Malang Berharap PPN 12 Persen Ditunda, Efek Covid-19 pada Ekonomi belum Tuntas

Ia mencatat penjualan selama hingga Agustus sekitar 150 unit.

Dengan perpanjangan PPN DTP 100 persen tersebut para pengembang optimistis akan dapat mencatat penjualan hingga 630 unit pada akhir tahun nanti.

”Karena sekarang juga sudah banyak rumah yang ready,” ujar Suwoko.

Di tempat lain, Bendahara Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) Malang Siti Maimunah mengatakan, program PPN DTP tersebut sangat memengaruhi penjualan rumah komersial.

”Karena pajak itu memengaruhi harga jual,” jelas wanita yang akrab disapa Munah itu. Misalnya rumah dengan harga Rp 200 juta.

Jika dikenakan PPN, akan menjadi Rp 222 juta.

Angka tersebut menurut Muna cukup menjadi pertimbangan calon pembeli.

Tak jarang sebagian calon pembeli enggan mengambil unit.

”Ada pengalaman kemarin, pembeli tidak jadi beli karena di developer itu kena PPN 11 persen, sedangkan di tempat lain dapat PPN DTP,” imbuhnya.

Salah satu syarat mendapatkan PPN DTP tersebut yakni berita acara serah terima rumah.

Artinya unit rumah sudah harus terbangun. Sehingga para pengembang harus berlomba untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Baca Juga: Penyerahan PSU di Kabupaten Malang Terganjal Taman Perumahan

Sebelum unit jadi, PPN DTP tidak dapat diberikan kepada pembeli.

Dengan diberlakukannya kembali PPN DTP 100 persen tersebut, Muna optimistis penjualan rumah di Malang bahkan nasional dapat tumbuh pesat hingga akhir tahun.

”Karena sekarang daya beli juga menurun, kalau tidak dibantu program pemerintah akan sulit,” ungkapnya. (dur/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PPN DTP #Malang Raya #Diperpanjang #perumahan