Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Angka Kasus PHK di Malang Raya Cenderung Menurun

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 22 September 2024 | 05:00 WIB
Photo
Photo

Masih Ada Perusahaan yang Melakukan Efisiensi

MALANG KOTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) mencatatkan angka yang sangat tinggi pada 2022.

Setelah pandemi Covid-19 mereda, laporan tentang PHK langsung menurun drastis.

Menjadi salah satu indikasi pemulihan ekonomi sedang berjalan, meski lowongan pekerjaan yang tersedia masih jauh di bawah jumlah pengangguran.

Angka PHK tertinggi selama tiga tahun terakhir terjadi di Kabupaten Malang.

Kalau ditotal mencapai 2.316 orang.

PHK paling banyak terjadi pada 2022 lalu yang mencapai 1.550 orang.

Setelah itu, jumlah karyawan yang terkena PHK terus menurun.

Tahun lalu 462 orang, sementara tahun ini 305 orang (hingga September)

”Tahun 2022 itu ada satu perusahaan besar yang melakukan efisiensi akibat pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhona.

Dia menjelaskan, saat ini sudah sangat minim kasus PHK karena keputusan sepihak dari perusahaan.

Sebab, Disnaker Kabupaten Malang selalu menitikberatkan komunikasi yang baik antar stakeholder.

Khususnya antaraMpekerja dan manajemen di perusahaan.

Ketika komunikasi dapat terjalin dengan baik, hubungan industrial juga berjalan harmonis.

Tahun ini hanya terdapat empat pengaduan PHK karena keputusan sepihak perusahaan.

Setelah ditangani, akhirnya muncul kesepakatan melalui musyawarah.

“Pekerja sebenarnya sudah menerima kondisi perusahaan, sehingga harus melakukan PHK. Namun, mereka biasanya ingin membicarakan hak-haknya,” kata Dian.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Mochamad Yekti Pracoyo menambahkan, pengaduan PHK atas keputusan sepihak perusahaan juga minim pada saat terjadi pandemi Covid-19.

Rata-rata dalam satu tahun hanya sekitar 2-3 pengaduan.

Biasanya akan langsung selesai saat dilakukan mediasi.

”Dalam mediasi, pihak manajemen perusahaan dan pekerja sama-sama dipanggil dan dipertemukan. Kesepakatan tidak hanya diucapkan secara lisan. Tapi dilaksanakan disertai bukti-bukti,” tandasnya.

Masih Terbilang Aman

Tren yang sama juga terjadi di Kota Malang. Sempat mencapai angka 587 PHK pada 2022, kemudian menurun drastis pada 2023 yang terdata 81 orang.

Sementara hingga September tahun ini hanya terjadi PHK terhadap 32 orang.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja menyampaikan, tingkat PHK tahun ini masih aman.

Hingga September, karyawan yang mengalami pemecatan belum meningkat dibanding tahun lalu.

”Tahun 2023 ada 24 perusahaan yang melakukan PHK. Tahun ini baru 20 perusahaan,” terangnya.

Sama seperti tahun sebelumnya, mayoritas PHK tahun ini masih karena efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Faktor lainnya adalah pelanggaran yang dilakukan karyawan.

Ada juga kasus tidak adanya kesepakatan tentang nominal pesangon pada saat karyawan mengajukan pengunduran diri.

Ketika tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, maka akan menjadi kasus perselisihan hubungan kerja.

Penyelesaiannya bisa dilakukan melalui beberapa cara.

Mulai dari perjanjian bersama hingga anjuran yang diberikan oleh pihak ketiga.

”Perjanjian bersama itu kami menengahi, dan kedua belah pihak tercapai kesepakatan. Kalau buntu, baru diselesaikan melalui anjuran pihak ketiga atau mediasi,” terangnya.

Melonjak di Kota Batu

Kondisi berbeda justru terjadi di Kota Batu. Jika tahun lalu hanya terdata 5 orang terkena PHK, tahun ini melonjak menjadi 199 orang.

Mereka berasal dari empat perusahaan yang melakukan efisiensi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto mengatakan, data tersebut diperoleh dari pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diterima oleh Disnaker Kota Batu.

Dari jumlah tersebut, 193 di antaranya berasal dari perusahaan yang sama.

Sementara sisanya berasal dari 3 perusahaan berbeda.

Artinya, lonjakan PHK yang terjadi akibat penurunan kondisi yang cukup parah dari sebuah perusahaan.

Sebab, data disnaker juga menunjukkan bahwa perusahaan yang sama sudah melakukan beberapa kali efisiensi.

”Di luar perusahaan itu, kasus PHK di Kota Batu cenderung landai,” ujarnya.

Selain p karena efisiensi, PHK juga dapat terjadi karena pensiun, meninggal, maupun kontrak kerja yang berakhir.

Meskipun berjumlah ratusan, porsinya hanya berkisar 1 persen dibandingkan jumlah orang yang bekerja di Kota Batu.

Suyanto memastikan bahwa seluruh PHK yang terjadi di Kota Batu diikuti dengan pemenuhan hak-hak pegawai.

Karena itu tidak sampai menimbulkan konflik lanjutan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Agoes Mahmudi mengatakan, secara keseluruhan PHK masih minim di Kota Batu.

Bahkan jumlahnya menurun dibanding saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

”Saat ini perekonomian Kota Batu sedang membaik. Hal tersebut juga berperan pada tenaga kerja di Kota Batu,” jelasnya.

Terkait data nasional PHK yang cukup tinggi, dia menilai tidak berdampak pada Kota Batu.

Begitu juga dengan tingginya angka PHK di Jakarta.

”Seandainya di sini ada perusahaan yang berinduk ke Jakarta, mungkin sedikit banyak akan terdampak. Tapi sepertinya perusahaan di Kota Batu jarang yang berinduk ke Jakarta,” pungkasnya. (yun/adk/sif/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#menurun #Kasus #phk #cenderung #Angka