KABUPATEN – Ternak burung merak bisa mendatangkan keuntungan yang sangat menjanjikan, khususnya di Kabupaten Malang.
Itu khusus untuk jenis merak yang tidak dilindungi dan tidak memerlukan izin konservasi di Kabupaten Malang.
Jika berhasil, sepasang burung merak jantan dan betina bisa dijual dengan harga Rp 20 juta di Kabupaten Malang.
Contohnya yang dilakukan Putut Ali, peternak merak di Jalan Raya Bamban, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.
Untuk merak berusia 3-4 bulan, dia menjualnya dengan harga sekitar Rp 4 juta sampai Rp 4,5 juta per pasang.
Kemudian untuk merak berusia 5-7 bulan diberi harga Rp 5 juta per pasang.
”Kalau di usia 1-2 tahun bisa sampai Rp 20 juta,” ucap Putut kemarin (9/10).
Menurut Putut, postur merak mulai terlihat ketika berusia 5-6 bulan.
Utamanya merak jantan.
Badannya berukuran lebih panjang.
Ketika berusia satu tahun sudah muncul jalu.
Ekor merak jantan juga semakin panjang.
Begitu berusia 2,5 tahun ke atas, merak akan ganti bulu.
Ekornya semakin panjang ketika berusia tiga tahun dan sudah mulai reproduksi.
”Harga merak agak mahal karena selama tiga tahun pemeliharaan harus memberi makan tanpa bisa memproduksi,” ucap pensiunan TNI itu.
Selain itu, merak dewasa juga memerlukan kandang dengan ukuran besar.
Minimal panjangnya tiga meter, lebar 3 mete, tinggi sekitar 3,5 meter.
Itu hanya bisa diisi dengan satu merak jantan dan dua merak betina.
Sebab ketika sudah berusia 2,5-3 tahun, ekor merak jantan akan memanjang.
Saat mekar bisa sampai 2 meter.
Jika dipaksakan satu kandang untuk dua merak jantan, ekor merak tersebut dapat rusak.
Kandangnya pun harus tertutup karena merak dapat terbang.
Di peternakan merak milik Putut ada tiga jenis merak.
Yakni merak putih, merak biru, dan merak blorok.
Untuk merak putih, seperti jenisnya, seluruh bagian tubuhnya berwarna putih.
Sedangkan merak biru, tubuhnya berwarna biru dan putih, kemudian ekornya didominasi warna cokelat.
Sementara untuk merak blorok, bulunya terdapat perpaduan warna hijau, cokelat, dan putih.
Kemudian, ekornya didominasi warna cokelat.
“Ini semua termasuk merak India yang tidak dilindungi dan bisa dipelihara tanpa surat izin konservasi,” ucap Putut. (yun/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana