Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kafe di Kajoetangan Kota Malang Sumbang PAD Rp 587 Juta Sebulan

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 6 November 2024 | 18:57 WIB
TEMPAT NYAMAN: Wisatawan melintas di depan salah satu restoran di Koridor Kajoetangan.
TEMPAT NYAMAN: Wisatawan melintas di depan salah satu restoran di Koridor Kajoetangan.

MALANG KOTA - Kafe dan restoran baru terus bermunculan di Koridor Kajoetangan, Kota Malang, sepanjang Jalan Basuki Rahmat.

Sebagian besar kafe dan restoran baru Kota Malang itu memanfaatkan ruko yang sebelumnya tutup.

Pertumbuhan itu juga tecermin dari jumlah setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman yang mencapai Rp 587 juta dalam sebulan di Kota Malang.

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Adhy Perdana menyebut nominal tersebut terkumpul selama September 2024.

”Setiap bulan memang meningkat, imbas dari jumlah wajib pajak yang juga mengalami peningkatan,” tuturnya.

Saat ini, di sepanjang Jalan Basuki Rahmat terdapat 75 wajib pajak (WP) PBJT Makanan dan Minuman.

Menurut Ramdhani, jumlah itu belum termasuk kafe dan restoran yang berada di dalam Kampung Kajoetangan.

Kafe-kafe di dalam kampung juga potensial menjadi WP Restoran.

”Dalam Perda yang berlaku, minimal penghasilan WP Restoran Rp 5 juta per bulan,” tuturnya.

Dengan tingginya kunjungan wisatawan ke Kajoetangan, tidak sedikit kafe yang memiliki penghasilan sebesar itu.

Meskipun omzet masing-masing restoran berbeda, namun pengenaan pajaknya tetap sama, yakni 10 persen pada setiap transaksi yang dilakukan.

Hingga Oktober 2024, PBJT Makanan dan Minuman sudah terkumpul sebesar RP 135,8 miliar, angka tersebut sudah mendekati target tahun ini yang sebesar Rp 155 miliar.

Ramdhani menyebut pajak restoran menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup tinggi.

Untuk terus memaksimalkan potensi penghasilan pajak restoran, pihaknya juga menggencarkan pemasangan e-tax.

Sebanyak 75 restoran di Jalan Basuki Rahmat tersebut seluruhnya sudah terpasang e-tax.

Sementara itu Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kajoetangan Kota Malang Mila Kurniasari mengakui pertumbuhan usaha makanan dan minuman terus bergeliat.

Saat ini, di dalam kampung sudah terdapat sekitar 25 kafe.

Itu yang khusus bisa makan di tempat.

”Kalau yang take away banyak,” ujarnya.

Berbeda dengan kafe di Koridor Kajoetangan, kafe di dalam kampung memiliki berbagai peraturan.

Mulai dari kebersihan hingga jam buka.

”Jam buka kafe dibatasi hingga pukul 22.30 agar tidak mengganggu ketenangan warga,” tandasnya. (dur/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kafe #PAD #kajoetangan #Kota Malang