Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Goodbye Apple, 102 iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 30 November 2024 | 18:10 WIB
Proses penghancuran Iphone 16 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani
Proses penghancuran Iphone 16 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani

RADAR MALANGSebanyak 102 unit iPhone 16 senilai Rp714 juta yang diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta telah dimusnahkan oleh Bea Cukai karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait impor barang ke Indonesia.

Pemerintah melarang masuknya iPhone 16 ke Indonesia karena produk tersebut tidak memiliki sertifikasi yang memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan.

Baca Juga: Meski Diblokir, iPhone 16 Masuk Indonesia Lewat Jalur Alternatif?

Akibatnya, perangkat ini dinyatakan sebagai barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa perangkat ilegal tersebut ditemukan sebagai barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam selama periode 4 hingga 27 November 2024.

"Sebanyak 102 unit ponsel merek Apple disita dengan modus pengiriman dari Batam. Pengiriman tidak hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga melalui beberapa bandara lainnya," ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Mulai 2025, Pemerintah Janjikan Peningkatan Kesejahteraan 

Askolani menegaskan bahwa seluruh barang sitaan akan dimusnahkan sepenuhnya untuk melindungi industri dan perekonomian nasional.

"Barang-barang ini tidak akan dilelang," tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Baca Juga: Demi Jual Iphone 16 di Indonesia, Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung

Langkah ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya produk teknologi yang tidak mematuhi regulasi.

Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi TKDN agar dapat diperjualbelikan secara resmi.

Barang impor seperti iPhone hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi dengan batas maksimum dua unit per individu.

Langkah ini juga menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur resmi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ekosistem industri lokal.(alina/fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bea cukai #Iphone 16 #soekarno hatta