RADAR MALANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan pada barang-barang kebutuhan pokok.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA edisi Desember 2024 pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan ini dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Baca Juga: Tetap Naik Januari 2025, DPR Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Sri Mulyani memastikan kepada publik bahwa kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula, serta jasa pendidikan dan kesehatan akan tetap dibebaskan dari pajak.
Ini berarti bahwa tarif PPN untuk barang-barang tersebut adalah 0 persen sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kenaikan harga untuk komoditas penting tersebut.
Baca Juga: Saat Indonesia Naikkan PPN Barang Mewah, Vietnam Justru Turunkan PPN Demi Dorong Ekonomi
Di sisi lain, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan PPN baru sebesar 12 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan tersebut serta menyusun daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak ini.
"Kami sedang menghitung dan menyiapkan kebijakan ini dengan teliti," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan PPN 12 persen ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa meskipun ada kenaikan tarif PPN, banyak fasilitas atau pembebasan pajak yang telah diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Banyak sekali barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN," katanya.
Langkah ini disebut Sri Mulyani sebagai cara pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selama ini, kenaikan PPN menjadi 12 persen telah banyak menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan ekonom.
Sebagian besar khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tengah melambat.
Meskipun belum ada keputusan resmi yang diambil, penting bagi publik untuk memahami bahwa perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian