KEPANJEN – Banyak pintu bagi warga Bumi Kanjuruhan yang ingin membayar pajak.
Salah satunya lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Itu karena BUMDes bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen Five Seodisa Adha Purnama Hidayat mengatakan, BUMDes yang bisa melayani pembayaran pajak adalah yang tergabung dalam produk Agen Jatim.
Sudah ada 54 BUMDes yang tergabung menjadi Agen Jatim.
”Agen Jatim ini juga bisa melayani pembayaran pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Selama ini, pembayaran pajak dilayani hanya di kantor Bank Jatim atau aplikasi J-Connect,” ujar Five kemarin (12/12).
Tahun depan, BUMDes juga melayani pembayaran opsen (pungutan tambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Saat ini kan sudah ada lebih dari 130 lembaga BUMDes yang memiliki legalitas. Mereka berpotensi kerja sama dengan Bank Jatim sebagai Agen Jatim BUMDes,” imbuh Five.
Dia juga memaparkan, di Kabupaten Malang, implementasi digitalisasi layanan tidak hanya terbatas pada kemudahan transaksi perbankan.
Melainkan mencakup berbagai layanan publik yang berbasis teknologi.
Sementara itu, Bupati Malang H M. Sanusi memaparkan, masih ada dua desa di Kabupaten Malang yang belum memiliki BUMDes.
Yakni Desa Petungsewu dan Sidorahayu, Kecamatan Wagir. Namun saat ini sudah dalam proses pembentukan.
“Pemkab Malang akan terus mendorong agar seluruh desa memiliki BUMDes, utamanya yang berbadan hukum,” kata dia.
Sebab dengan status badan hukum, dia melanjutkan, BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktivitas usaha.
Juga lebih mudah mendapat akses permodalan.
Kemudian melalui digitalisasi transaksi, Sanusi menyebut, dapat mempercepat transaksi BUMDes.
“Sehingga BUMDes dapat mengolaborasikan dunia usaha dan digital,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana