MALANG KOTA - Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Malang lebih dari 10 ribu unit.
Namun hingga November 2024 baru 242 IKM di Kota Malang yang memiliki sertifikasi halal.
Tahun depan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang berencana memberikan fasilitasi pengurusan halal gratis bagi 75 IKM.
Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang Dian Likos Amelia mengatakan, kesadaran pelaku industri untuk mengurus sertifikasi halal masih rendah.
Memang mulai ada yang sudah memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal secara mandiri.
Tapi jumlahnya belum banyak.
Karena itu, Pemkot Malang memberikan fasilitas gratis pengurusan sertifikasi sertifikasi halal bagi sebagian pelaku usaha agar menjadi contoh bagi yang lain.
Tahun depan, sertifikat halal gratis yang diberikan berupa 25 sertifikasi halal regular dan 50 self declare.
”Kalau yang reguler itu memiliki risiko lebih tinggi karena menggunakan bahan bahan hewan yang disembelih. Contohnya rendang. Sedangkan yang self declare tidak begitu memiliki risiko, seperti produk keripik atau kue kering,” terangnya.
Pengajuan sertifikat halal memakan waktu satu hingga dua bulan untuk reguler karena membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sementara untuk self declare hanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu saja.
”Kalau aplikasi terkendala biasanya molor. Tapi masih dalam hitungan hari,” tuturnya.
Menurut Dian, sertifikat halal sangat penting bagi IKM maupun UMKM, terutama yang bergerak di bidang kuliner.
Kepastian tentang produk yang halal dapat meningkatkan branding produk dan kepercayaan konsumen.
Namun tidak menutup kemungkinan produk lain seperti sajadah atau hijab juga bisa mendapatkan sertifikasi halal.
Dian memprediksi terjadi peningkatan minat pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikat halal pada tahun depan.
Sebab, kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan sesuai dengan syariat Islam juga semakin meningkat.
”Dengan adanya sertifikasi halal, produk IKM bisa lebih mudah diterima oleh pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," sebutnya.
"Ini juga menjadi jaminan bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sudah memenuhi standar kehalalan,” tandasnya. (dur/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana