RADAR MALANG - Adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI).
KPK berhasil menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Dari barang yang ditemukan, KPK akan melakukan klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 19.00 WIB.
KPK menggeledah beberapa ruangan yang ada di Bank Indonesia.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Nawawi Pomolango selaku Ketua KPK mengatakan bahwa ia masih menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan.
Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Meskipun begitu, KPK belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR di BI dan OJK.
Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi ini di lingkungan Bank Indonesia.
Penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan sosial.
Asep menyatakan bahwa seharusnya dana CSR digunakan untuk membangun dasilitas dan kegiatan sosial.
Terkait tersangka yang sudah ditentukan, Asep menolak untuk mengungkapkan identitasnya kepada publik.
Bank Indonesia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.
Pihaknya menyatakan bahwa akan mendukung dan bersikap kooperatif dengan KPK. (HERTINA FIRDA)
Editor : Aditya Novrian