Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mulai 2025, Pemerintah Berikan 60% Gaji Selama 6 Bulan untuk Korban PHK

Aditya Novrian • Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB

Grafis ilustrasi PHK (Pinterest)
Grafis ilustrasi PHK (Pinterest)

RADAR MALANG - Pada tahun 2025, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan bantuan berupa insentif sebesar 60 persen dari gaji pokok mereka selama enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor ketenagakerjaan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Insentif tersebut akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angka Kasus PHK di Malang Raya Cenderung Menurun

"Pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima bantuan tunai 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan melalui program JKP," jelas Yassierli 

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut setelah peraturan pemerintah yang relevan selesai disusun.

Oni menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka selama mencari pekerjaan baru.

"BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa manfaat ini diterima oleh pekerja sesuai dengan tujuan untuk kesejahteraan mereka," ujar Oni.

Selain insentif tunai, program JKP juga memberikan pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta serta akses ke informasi lowongan pekerjaan.

Baca Juga: Dirut BRI: Digitalisasi Tidak Sebabkan PHK, Justru Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pekerja

Sebelumnya, manfaat uang tunai yang diberikan dalam program JKP adalah sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Dengan adanya kebijakan baru, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapat manfaat yang lebih besar.

Pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan JKP adalah mereka yang telah berpartisipasi dalam program ini selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Namun, pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia tidak memenuhi kriteria untuk menerima manfaat ini.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi. (Septi Alina)

Editor : Aditya Novrian
#intensif #phk #Bantuan #Pemerintah