Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerapan PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Target PAD Kota Malang

Aditya Novrian • Jumat, 27 Desember 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

MALANG KOTA - Penerapan pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 tak akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Malang.

Sebab, tidak ada pengenaan barang atau jasa di Kota Malang dari PPN yang akan disetor kepada pemerintah daerah.

Semua barang di Kota Malang yang kena PPN 12 persen akan masuk kantong pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto.

Dia menerangkan, pembayaran PPN dilakukan melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kanwil Malang atau KPP Pratama Malang Utara dan Malang Selatan.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak berwenang maupun bertugas dalam penarikan PPN.

Perolehan PPN akan masuk kepada kementerian keuangan (kemenkeu) melalui kantor pajak di masing-masing daerah.

“Meskipun transaksi di Kota Malang. PPN tetap langsung masuk rekening kemenkeu,” ujar Handi kemarin.

Meski demikian, memang ada sedikit persamaan antara PPN dan pajak restoran.

Namun secara teknis, pajak restoran merupakan 10 persen dari perolehan suatu usaha selama sebulan.

Sedangkan PPN, pajaknya dikenakan kepada barang-barang tertentu.

Di antaranya beras premium buah-buahan premium dan ikan premium.

Seperti salmon, tuna dan udang premium.

Kemudian king crab premium, wagyu atau daging yang harganya mencapai jutaan rupiah.

”Restoran tetao membayar pajak atas pendapatannya ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk PPN atas pembelian barang-barang tertentu dan akan dibayar ke pusat,” pungkas mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#tak pengaruhi #PAD #ppn 12 persen #target #Kota Malang #Penerapan