RADAR MALANG - Indonesia kembali mendapat sorotan sebagai negara dengan regulasi ekspor-impor paling rumit, menurut International Trade Barriers.
Hal ini memicu diskusi luas di kalangan pelaku usaha.
Keluhan pelaku bisnis memperkuat persepsi ini.
@SammiSoh mengungkapkan bahwa 90% pelaku usaha sulit mengekspor karena persyaratan seperti NPWP, pembentukan PT/CV, dan berbagai izin yang rumit.
@andricuanterus menyoroti proses izin impor yang lambat, aturan konten lokal, dan regulasi yang sering berubah, membuat produk asing sulit masuk dan mahal.
Sementara itu, @goraici mengeluhkan bea masuk serta pajak bertumpuk yang menghambat daya saing.
Laporan resmi menunjukkan sisi lain.
UN Global Survey 2023 mencatat skor fasilitasi perdagangan Indonesia di 87,1%, dengan transparansi 93,33% dan formalitas 95,83%, menunjukkan bahwa regulasi tidak seburuk yang diklaim.
Kementerian Perdagangan juga melaporkan surplus perdagangan 2024 sebesar USD 31,04 miliar, dengan ekspor USD 264,70 miliar, naik 2,29% dari 2023, mengindikasikan perdagangan tetap berjalan.
Namun, laporan United States Trade Representative (USTR) 2025 menyebut hambatan seperti tarif tinggi (rata-rata 8%), perizinan impor yang rumit, dan standar teknis ketat sebagai tantangan nyata.
Pemerintah diharapkan menyederhanakan regulasi agar UMKM lebih kompetitif di pasar global. (rsy)
Editor : Aditya Novrian