RADAR MALANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen memperluas kesempatan kerja dengan menghapus sejumlah persyaratan diskriminatif dalam seleksi tenaga kerja.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja serta mendorong terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang kerap disapa Noel, menegaskan bahwa persyaratan usia akan segera dihapuskan dalam proses rekrutmen.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kepanjen Bayar Dana Kecelakaan Kerja Rp 8,4 M
Pernyataan ini disampaikan pada Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5).
“Kami berharap mitra industri tidak lagi memberlakukan persyaratan kerja yang memberatkan. Ke depannya, para pencari kerja tidak akan lagi diwajibkan memenuhi syarat usia tertentu. Persyaratan umur akan kami hapus,” tegas Noel.
Selain usia, Kemnaker juga akan menghilangkan syarat penampilan menarik dalam seleksi tenaga kerja.
Baca Juga: Berpotensi Harga Emas Naik, Mulai Juli 2025 Emas Jadi Aset Tier 1 di Bank AS
Noel menegaskan bahwa kriteria semacam ini kerap menjadi hambatan bagi banyak pencari kerja.
“Syarat harus berpenampilan menarik atau good looking juga akan dihilangkan. Begitu pula dengan pertanyaan terkait status perkawinan. Semua syarat diskriminatif ini akan kami hapus,” jelas Noel.
Perkuat Aturan Melalui Surat Edaran hingga Permen
Baca Juga: Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global berkat Dukungan BRI
Penghapusan sejumlah syarat tersebut akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemnaker.
Noel juga membuka peluang untuk memperkuat aturan ini melalui Peraturan Menteri (Permen) agar memiliki daya ikat yang lebih kuat.
Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan SE yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
Langkah ini diambil karena maraknya praktik penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja, yang bertujuan agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Akses QRIS di China & Jepang, Liburan WNI Jadi Lebih Praktis
Dampak Penahanan Ijazah terhadap Pekerja
Praktik penahanan ijazah dinilai sangat merugikan pekerja.
Selain menghambat akses pengembangan karir, pekerja juga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik karena tidak memiliki dokumen asli.
Kondisi ini dapat menurunkan motivasi dan produktivitas kerja.
Baca Juga: Produksi Durian Merosot 12 Ribu Ton di Kabupaten Malang
Yassierli, pakar di bidang sumber daya manusia, menilai penahanan ijazah berpotensi membatasi peluang pekerja untuk berkembang.
“Pekerja tidak dapat menikmati manfaat dari ijazah yang dimiliki. Mereka pun tidak bebas memilih pekerjaan yang lebih baik,” ujarnya.
Kronologi Kebijakan Kemnaker
- Penghapusan syarat umur, penampilan menarik, dan status perkawinan dalam seleksi tenaga kerja.
- Penghapusan ini akan diatur melalui Surat Edaran dan berpotensi diperkuat dengan Peraturan Menteri.
- Sebelumnya, Kemnaker telah melarang penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
- Penahanan ijazah dianggap merugikan pekerja dan menghambat pengembangan karir.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terbuka, adil, dan mendukung mobilitas pekerja di Indonesia.(NR)
Editor : Aditya Novrian