KEPANJEN - Pensiunan yang terdaftar layanan di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mengajukan mengklaim haknya. Terhitung Januari hingga 19 Mei lalu, tercatat ratusan pensiunan mengajukan klaim, baik pensiun karena usia maupun cacat.
“Totalnya ada 255 klaim dengan nominal Rp 2,29 miliar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen Zakky Ibrahim. Tahun lalu, dia mengatakan, klaim jaminan pensiun diajukan 943 orang dengan nominal klaim Rp 8,49 miliar.
Namun klaim tersebut tidak hanya berasal dari warga Kabupaten Malang. Sebab, pengajuan klaim dapat dari mana saja. Termasuk warga Kota Malang yang bekerja di Kabupaten Malang.
Dia mengatakan, jaminan pensiun tersebut merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Bentuknya berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan maupun sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Terdapat lima jenis pensiun yang akan menerima jaminan tersebut. Pertama pensiun hari tua yang diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia. Kemudian pensiun cacat yang diterima peserta cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Selanjutnya, pensiun janda atau duda, diterima sampai meninggal dunia atau menikah lagi. Ada juga pensiun anak yang diterima anak ahli waris peserta sampai dia berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada dua orang anak peserta terdaftar.
Terakhir, pensiun orang tua yang diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia. Itu bagi peserta yang tidak memiliki suami atau istri atau anak.
“Besarannya sesuai formula tertentu atau akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat minimalnya Rp 399.700 per bulan dan maksimum Rp 4.792.300 per bulan,” kata dia.
Dia melanjutkan, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim. Selain itu, juga bisa mengajukan klaim secara manual di kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangka waktu penyelesaiannya yakni 15 hari kerja setelah berkas disetujui,” pungkasnya. (dan)
Editor : A. Nugroho