Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Sepakati Batas Omzet Naik ke Rp 15 Juta, 1.272 Usaha Kuliner Bakal Bebas Pajak

Aditya Novrian • Kamis, 12 Juni 2025 | 20:16 WIB
update pembebasan pajak untuk usaha kuliner.
update pembebasan pajak untuk usaha kuliner.

MALANG KOTA – Angin segar berembus bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman (mamin). Pemkot dan DPRD Kota Malang mengusulkan kenaikan ambang batas omzet minimal kena pajak restoran dari semula Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.

Usulan perubahan itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kemarin (10/6) yang membahas Laporan Hasil Pembahasan Pansus Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD). Dampaknya cukup signifikan. Bila sebelumnya hanya 931 pelaku usaha yang bebas pajak, dengan batas baru, jumlahnya bisa melonjak menjadi 1.272 pelaku usaha.

“Namun, jumlah itu masih akan diverifikasi ulang. Bisa saja ada yang omzetnya kini di atas Rp 15 juta, sehingga tetap kena pajak,” terang Indra Permana, Ketua Pansus Revisi Perda PDRD DPRD Kota Malang.

Indra menyatakan, keputusan menaikkan ambang batas itu berlandaskan pada prinsip keseimbangan. Di satu sisi, pemerintah berpihak pada pelaku usaha kecil agar tidak terbebani pajak. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah tetap dijaga.

“Jangan sampai kita hanya fokus membantu masyarakat, tapi malah mengorbankan pendapatan daerah. Maka dari itu, revisi ini dirancang dengan pertimbangan matang,” tegas politisi dari fraksi PKS tersebut.

Ia menambahkan, dengan potensi penurunan penerimaan dari sektor pajak restoran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain seperti pajak hotel, PBB, dan BPHTB. “Kami yakin Bapenda mampu mengantisipasi. Mereka menunjukkan kinerja yang baik selama pembahasan di pansus,” imbuhnya.

Dari pihak eksekutif, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa pembahasan revisi perda hampir rampung. Ia menegaskan pentingnya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai regulasi turunan yang bersifat teknis.

“Sudah ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Tinggal menunggu Perwal agar aturan ini bisa segera dijalankan,” ujar Wahyu. Dengan revisi ini, harapannya pelaku usaha kuliner skala kecil bisa lebih leluasa berkembang, tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu dini. Sementara Pemkot tetap menjaga arus pendapatan daerah agar tidak terdampak signifikan.

(adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#Pemkot Malang #Bapenda #Ranperda PDRD #mamin