MALANG KOTA - Setelah mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik, pemerintah pusat mendorong agar lima paket stimulus ekonomi nasional tetap berjalan. Salah satunya yakni penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Sesuai ketentuan, pekerja dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan bakal mendapatkannya.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan, di Kota Malang saja ada 74 ribu pekerja yang berpotensi mendapat BSU (selengkapnya baca grafis). Berdasar ketetapan pemerintah pusat, BSU untuk satu bulan senilai Rp 300 ribu. Penyalurannya bisa dilakukan untuk dua bulan sekaligus. Tepatnya untuk alokasi bulan Juni dan Juli.
Sehingga, para pekerja bakal mendapat BSU senilai Rp 600 ribu. Dihitung dengan jumlah pekerja yang terdata BPJS, ada estimasi bantuan Rp 44,4 miliar yang bakal disalurkan untuk Kota Malang. Dibandingkan dengan nominal diskon listrik yang sempat dinikmati warga Kota Malang sepanjang Januari dan Februari lalu, angka itu masih lebih sedikit.
Sebab, berdasar data PLN UP3 Malang, ada nominal Rp 72,6 miliar yang dikeluarkan untuk diskon listrik 50 persen. Nominal itu sudah dirasakan 394.434 pelanggan PLN di Kota Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading mengatakan, penyaluran BSU dilakukan karena diskon tarif listrik terkendala penganggaran.
Untuk itu, pemerintah menekankan BSU beserta empat stimulus lainnya. Yakni diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran JKK.
”Penyaluran BSU juga sudah dilandasi peraturan pemerintah,” kata Zulkarnain. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Kerja/Buruh.
Penyaluran BSU itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Terutama pada saat libur pertengahan tahun. Namun, tidak semua bisa memperoleh BSU. Ada empat lapisan masyarakat yang tidak bisa menerima BSU.
Terdiri dari penerima program keluarga harapan (PKH), ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. ”Untuk memastikan status penerima, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dulu melakukan pengecekan atau pemadanan data,” lanjut Zulkarnain.
Data yang dicek berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening bank, hingga nama rekening. Pemadananan data kembali dilakukan di tingkat BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Mereka melakukan pemadanan terhadap NIK, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan, serta kelengkapan data lainnya.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi poin penting. Sebab, peserta yang berstatus bukan penerima upah dan peserta mandiri belum bisa menerima.
Misalnya saja usaha kecil atau pekerja sektor non-informal lainnya. Pengecekan data oleh BPJS Ketenagakerjaan di daerah juga dibantu perusahaan.
Perusahaan akan menyetorkan surat pengumpulan data yang berisi jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan, NIK, tanggal lahir, nomor ponsel, besaran upah, alamat, hingga rekening.
”Untuk mengecek hasil data yang disetorkan, perusahaan bisa melihat di SIPP (Sistem Informasi Penyelenggaraan Program dari BPJS Ketenagakerjaan, red),” ucap Zulkarnain.
Setelah dicek, BSU akan dicairkan melalui rekening pekerja. Yakni melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia. Jika tidak memiliki rekening, pekerja bisa membuat rekening.
Zulkarnain melanjutkan, para pekerja juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Pengecekan bertujuan untuk mengetahui status mereka sebagai penerima BSU. ”Bisa melalui situs BSU, call center, hingga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” terang dia.
Lelaki yang pernah menjadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto itu menjelaskan, pada Kamis lalu (19/6) pihaknya sempat melakukan survei kepada pekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Klojen. Dari hasil penelusuran itu, ada beberapa pekerja yang sudah menerima BSU.
”Kapan batas akhir penyalurannya, saya belum mendapat informasi. Namun, kami masih terus diminta melengkapi data pekerja,” beber dia.
Zulkarnain pun terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, perusahaan, maupun asosiasi pelaku usaha. Sebab, belum semua pekerja mengetahui soal penyaluran BSU.
Dia turut mengimbau agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap ada stimulus dari pemerintah bisa turut merasakan.
”Karena memang masih ada saja perusahaan yang menunggak premi atau belum mendaftarkan pekerjanya. Kalau sudah begitu, biasanya kami beri imbauan,” tambah dia.
Terpisah, seorang pekerja pabrik rokok di Kecamatan Kedungkandang yang bernama Isni Yunita mengaku kalau dia sempat diminta perusahaan untuk menyetorkan KK dan KTP. Menurut dia, perusahaan meminta data agar pekerja bisa menerima BSU.
Namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait penyaluran bantuan tersebut. ”Kalau benar ada tentu saya bersyukur sekali,” ujar perempuan berusia 49 tahun tersebut. (mel/aff/by)
Editor : A. Nugroho