Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

OJK Malang Dorong Penurunan Suku Bunga Fintech Konsumtif Jadi 0,1 Persen Mulai 2026

A. Nugroho • Kamis, 3 Juli 2025 | 16:53 WIB
ILustrasi
ILustrasi

MALANG KOTA - Sejumlah cara dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal. Termasuk wacana penurunan suku bunga fintech pada pendanaan konsumtif menjadi 0,1 persen. Itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Artinya, bunga untuk pinjaman bakal makin rendah. Namun itu akan menyulitkan penyedia pinjaman. Saat ini, banyak pinjol ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada peminjam. Ada yang menawarkan bunga hingga ratusan persen. Penurunan suku bunga fintech dilakukan agar masyarakat lebih memilih pinjaman yang legal.

”Saat ini OJK mengawasi 96 perusahaan fintech, namun semuanya tidak ada yang di Malang,” ujar Kepala OJK Malang Farid Faletehan. Total 96 perusahaan itu semuanya diawasi OJK pusat. Pihak OJK Malang hanya mengedukasi masyarakat karena sedikit banyak pasti ada warga Malang yang mengakses pinjaman online.

Bunga maksimal yang boleh ditarik dari pelanggan fintech saat ini sebesar 0,1 persen per hari untuk pendanaan produktif. Pada 1 Januari 2026, rencananya diturunkan menjadi 0,067 persen. Sesuai Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/ SEOJK.06/2023.

Pendanaan konsumtif juga bakal mengalami penurunan. Pada 2024, angkanya 0,3 persen. Januari lalu menurun menjadi 0,2 persen. Penurunan lebih lanjut menjadi 0,1 persen diwacanakan pada bulan Januari 2026 mendatang. ”Kebijakan itu masih digodok, mengingat banyaknya gelombang protes dari pelaku usaha fintech,” lanjut Farid.

Sebagai contoh ketika seseorang meminjam di perusahaan fintech sebesar Rp 1 juta, saat ini per hari bunganya 0,2 persen. Artinya per hari bunganya masih Rp 2 ribu. Ketika seseorang tersebut meminjam dalam tempo 30 hari, maka peminjam terkena total bunga Rp 60 ribu.

Ketika kebijakan penurunan suku bunga fintech benar-benar diberlakukan tahun depan, perusahaan penyelenggara dikhawatirkan kewalahan. Sebab, salah satu pemasukan terbesar mereka dari bunga yang dikenakan kepada nasabah.Karena itu wacana penurunan bunga fintech masih menjadi polemik hingga saat ini.

Editor : A. Nugroho
#Suku Bunga #Pinjol #Kota Malang #OJK #Fintech