Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Andalkan Sektor Wisata untuk Genjot PAD

Mahmudan • Senin, 7 Juli 2025 | 16:30 WIB

 

OBJEK WISATA: Wisatawan menikmati keindahan Pantai Watu Leter di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Destinasi tersebut turut menyumbang sektor pajak.
OBJEK WISATA: Wisatawan menikmati keindahan Pantai Watu Leter di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Destinasi tersebut turut menyumbang sektor pajak.

KEPANJEN - Potensi pariwisata di Bumi Kanjuruhan cukup besar. Hal itu menjadi peluang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan.

Realisasi hingga awal Juli lalu menembus Rp 4,54 miliar atau 58,13 persen dari target Rp 7,82 miliar. Artinya, hanya butuh Rp 3,28 miliar lagi untuk memenuhi target hingga akhir tahun. Perolehan PBJT jasa kesenian dan hiburan diperoleh dari pengunjung yang datang ke Kabupaten Malang.

“Contohnya di salah satu tempat wisata di Pujon itu bisa menyumbang Rp 1 miliar hingga Mei lalu, mulai dari tiket (pajak hiburan), restoran, dan parkir. Ini kami maksimalkan terus,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara beberapa waktu lalu.

Selain itu, tempat wisata lain juga turut menyumbang pajak hiburan. Seperti deretan pantai di Malang Selatan hingga wisata alam maupun buatan lain. Oleh karena itu, Pemkab Malang terus berupaya mempromosikan daya tarik wisata agar banyak dikunjungi wisatawan. Di antaranya dengan menambah tempat wisata, perbaikan tempat wisata, dan memaksimalkan fasilitas hiburan yang sudah ada. “Event-event yang menjual tiket juga bisa meningkatkan pajak hiburan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarifnya dibagi menjadi dua sesuai jenis hiburan. Tarif 10 persen diberlakukan untuk tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, maupun busana. Kemudian kontes kecantikan, pameran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Sedangkan untuk diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan tarif 50 persen.

Namun, PBJT jasa kesenian dan hiburan dikecualikan untuk tiga jenis kegiatan. Yakni promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran, serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang tidak dipungut bayaran. “Kami juga memasang Sistem Informasi Monitoring (Simoni) di setiap tempat wisata,” kata dia.

Made mengatakan, simoni tersebut sebagai alat bantu untuk mengetahui jumlah tiket yang terjual. Sebagai contoh di Sumber Sira, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi. Di sana, setiap pengunjung yang membeli tiket, akan tercatat di simoni. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#PBJT #sektor wisata #PAD #Pemkab Malang