MALANG KOTA - Pendapatan dari pajak daerah yang belum tertagih tiga Pemda di Malang Raya cukup besar. Totalnya mencapai Rp 517 miliar. Terbanyak di Kota Malang, dengan nilai piutang pajak daerah mencapai Rp 348 miliar. Disusul Kabupaten Malang dan Kota Batu (selengkapnya baca grafis).
Piutang pajak di Kota Malang masih menjadi problem tahunan. Sejak 2022, nilai akumulasinya tak pernah menurun. Pada tahun itu, nilai piutang pajak mencapai Rp 292 miliar. Angkanya naik menjadi Rp 320 miliar pada 2023. Dan, kembali meningkat pada akhir 2024 menjadi Rp 348 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, ada tujuh jenis pajak yang mencatatkan piutang. Terbanyak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang total hingga 2024 mencapai Rp 292 miliar. ”Tahun ini ada pelunasan piutang PBB. Tetapi tambahan piutangnya lebih banyak,” tutur Bayu.
Dari data Pemkot Malang, pelunasan piutang PBB sepanjang 2024 senilai Rp 13,5 miliar. Sedangkan tambahan piutang pada tahun lalu berjumlah Rp 29,2 miliar. Dengan kondisi itu, tak mengherankan angka piutang terus bertambah setiap tahun.
Jenis pajak lain yang menyumbang piutang cukup besar yakni pajak restoran, mencapai Rp 29,8 miliar hingga 2024. Pajak tenaga listrik mencatat piutang pajak senilai Rp 10,2 miliar dan pajak hotel Rp 9,7 miliar. ”Pajak air tanah, pajak parkir, dan pajak hiburan piutangnya di bawah Rp 5 miliar,” jelas Bayu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, tingginya piutang PBB itu terjadi karena tunggakan yang sudah berpuluh-puluh tahun. Dari catatan mereka, tunggakan tercatat dari tahun 1994. ”Karena data itu limpahan dari KPP (Kantor Pajak Pratama). Kami harus meneruskan penagihan dan tercatat di piutang,” kata Handi.
Dengan kurun waktu yang sangat lama, Bapenda kesulitan dalam melakukan penagihan. Banyak yang lahannya sudah berganti kepemilikan atau tidak diketahui lagi siapa pemiliknya. Tagihan yang belum dibayar itu akhirnya menumpuk dan ditambah tunggakan baru per tahun.
Di Kabupaten Malang, nilai piutang tertinggi juga disumbang PBB. Nilai akumulasinya mencapai Rp 86,7 miliar. Selanjutnya ada Rp 4,3 miliar lainnya yang merupakan akumulasi dari piutang delapan jenis pajak. Mulai dari pajak restoran, hotel, hiburan, hingga reklame.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, piutang pajak tersebut murni karena keterlambatan dari Wajib Pajak (WP) dalam membayar. Khusus untuk PBB, terdapat berbagai alasan lain. ”Piutang PBB itu terakumulasi dari 2003,” kata dia.
Bagi yang membayar PBB setelah jatuh tempo, yakni setiap 31 Agustus, akan dikenakan denda satu persen dari pokok PBB. Denda akan diakumulasikan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dia menyampaikan, per 1 Januari 2025, piutang pajak selain PBB mencapai Rp 4,9 miliar. Setiap triwulan, piutang tersebut pun berkurang. Hingga pada akhir triwulan kedua, piutang berkurang sekitar Rp 600 juta. Sehingga, jika ditotal, pada semester pertama, piutang pajak lainnya tersisa sekitar Rp 4,3 miliar.
Di tempat lain, Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut bahwa keterlambatan WP dalam membayar pajak jadi alasan mayoritas munculnya piutang. ”Misalnya tunggakan pajak PBB, reklame dan sebagainya, itu murni karena keterlambatan,” kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu Naning Tri Utami mengungkapkan, mayoritas piutang pajak disumbang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). ”Dari tahun ke tahun kepatuhannya tidak pernah 100 persen. Seperti saat ini, hanya berkisar 78 persen saja,” kata dia.
Naning mengatakan, PBB-P2 rutin menyumbang piutang mencapai Rp 4 sampai Rp 5 miliar setiap tahun. Saat ini, piutang PBB-P2 di Kota Batu menyentuh angka Rp 48 miliar. Kendati demikian, dia yakin tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 tahun ini bisa bertambah.
Sebab, Pemkot Batu telah memberikan kelonggaran tarif pajaknya sebesar 30 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan skema itu, tarif pajak yang dibebankan kepada masyarakat bakal berkurang.
Naning menambahkan, hanya ada dua jenis pajak yang rutin tanpa tunggakan. Yakni pajak listrik dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). ”Itu karena saat orang membayar listrik ke PLN sudah disertai dengan pajaknya. Jadi tidak mungkin ada tunggakan kalau tidak mau diputus listriknya,” kata dia. Hal serupa juga berlaku pada BPHTB, yang langsung rutin dibayarkan ketika sudah ada transaksi. (adk/yun/ori/by)
Editor : A. Nugroho