MALANG KOTA – Meski bisnis gadai kian dilirik, tidak semua pelaku usaha mampu mengantongi izin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat sepanjang setahun terakhir ada lebih dari 14 pengajuan izin pegadaian swasta yang ditolak. Mayoritas tidak lolos verifikasi awal karena terbentur syarat modal dan legalitas usaha.
Padahal, sesuai Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian, pelaku usaha yang sudah terdaftar wajib mengajukan izin resmi. Jika tidak, maka aktivitasnya masuk kategori ilegal.
”Ketentuan permodalan untuk usaha pegadaian memang cukup tinggi dan ketat,” terang Kepala OJK Malang Farid Faletehan. Dia menjelaskan, untuk pegadaian berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi, minimal ekuitas yang disyaratkan sebesar Rp 500 juta untuk skala kabupaten/kota. Sedangkan untuk wilayah provinsi, angkanya naik lima kali lipat, yakni Rp 2,5 miliar.
Sayangnya, syarat tersebut belum mampu dipenuhi oleh sebagian besar pemohon. Alhasil, dari belasan permohonan yang masuk ke OJK Malang selama satu tahun terakhir, tidak ada satu pun yang dinyatakan lolos.
Hingga saat ini, lanjut Farid, hanya ada dua pegadaian swasta yang sudah resmi berizin di Kota Malang. Yakni, PT Elektronik Gadai Indonesia dan PT Semeru Agung Gadai. Selebihnya, ada yang sudah mengajukan tapi ditolak atau bahkan tetap nekat beroperasi secara ilegal.
Farid menegaskan, praktik gadai ilegal bisa merugikan masyarakat. Sebab, aktivitas perusahaan yang tidak berizin tidak dapat diawasi oleh OJK. Akibatnya, bila terjadi praktik curang seperti tarif bunga mencekik atau penyalahgunaan barang jaminan, OJK tidak bisa turun tangan.
”Masyarakat harus lebih cermat. Pastikan tempat menggadaikan barang sudah berizin OJK. Jika tidak, risikonya tinggi,” tegasnya.
Secara berkala, OJK RI juga mengirimkan daftar perusahaan pegadaian ilegal kepada OJK daerah. Tahun ini, di wilayah kerja OJK Malang, terdapat dua perusahaan yang disurati. Satu beroperasi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Satunya lagi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Surat tersebut berisi peringatan agar segera mengajukan izin usaha. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada upaya, maka sanksi lanjutan bisa dijatuhkan.
”Kami sudah menyurati satu usaha gadai di Lowokwaru. Tapi kalau tetap tidak mengurus izin, bisa ditindak lebih jauh,” ucap Farid.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari OJK Pusat untuk proses lanjutan terhadap sejumlah usaha gadai ilegal di wilayah Malang Raya dan sekitarnya. Sementara itu, pengawasan terus dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho