Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kecamatan Donomulyo Dominasi Pupuk Subsidi, Tahun Ini Kabupaten Malang Mendapat Jatah 55.655 Ton

Mahmudan • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:23 WIB
Pupuk Subsidi di Kabupaten Malang.
Pupuk Subsidi di Kabupaten Malang.

KEPANJEN – Sudah banyak pupuk subsidi yang mengalir ke petani di Bumi Kanjuruhan. Dari alokasi 55.655 ton, enam bulan belakangan ini sudah tersalurkan 29.131 ton. Rinciannya, 9.320 ton pupuk urea dan 19.811 ton pupuk NPK.

Penyaluran terbanyak di Kecamatan Donomulyo, yakni 1.635 ton pupuk urea dan 719 ton pupuk NPK. Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) RI memberikan jatah pupuk subsidi untuk setiap kabupaten/kota. Tahun ini Kabupaten Malang mendapatkan jatah 55.655 ton pupuk subsidi. Terdiri atas 20.087 ton pupuk urea dan 35.568 ton pupuk NPK. Alokasi tersebut meningkat dibandingkan jatah tahun lalu, 54.700 ton.

Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto menegaskan, tidak semua petani dapat menerima pupuk bersubsidi. Ada beberapa syarat untuk menerimanya. Yakni petani tergabung dalam kelompok tani (poktan) serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Di samping itu, dia melanjutkan, petani juga harus mendaftar di e-RDKK dengan bukti KTP, KK, dan surat bukti kepemilikan lahan. “Lahan petani itu maksimal 2 hektare dan alokasi yang diterima sesuai rekomendasi pemupukan dari Balitbang,” ucap Mursidin kemarin (7/8).

Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu juga menyebut, dosis pemupukan berbeda sesuai jenis komoditasnya. Sebagai contoh, untuk tebu hanya membutuhkan NPK sekitar 1,2 ton per hektare, sedangkan padi membutuhkan NPK sebanyak 275 kilogram dan urea sebanyak 250 kilogram. Namun untuk jagung membutuhkan NPK 200 kilogram per hektare dan urea 250 kilogram per hektare.

Paino, salah satu petani asal Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen yang memanfaatkan pupuk subsidi menyampaikan, dia biasanya memanfaatkan pupuk tersebut saat penanaman pertama. Yakni menggunakan urea. Sedangkan saat pemupukan kedua dan ketiga menggunakan pupuk ZA non-subsidi. “Namun jika pupuk itu tidak ada, saya menggunakan pupuk NPK yang bersubsidi,” kata dia.

Dia menyebut, penggunaan pupuk tersebut berpengaruh terhadap jumlah produksi. Jika menggunakan NPK, dia hanya dapat 3 ton per setengah hektare. Sedangkan jika menggunakan ZA, bisa lebih dari 3 ton. Sebab, pupuk ZA dapat meningkatkan kadar nitrogen dalam tanah. Sehingga serapan nitrogen oleh tanaman juga akan meningkat. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#Pupuk #Subsidi #DTPHP #npk #Kabupaten Malang