Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Listrik Masih Rendah, Baru Terealisasi 54,26 Persen

Mahmudan • Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:28 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik masih rendah. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap, hingga pertengahan Agustus ini berkisar Rp 83,21 miliar atau 54,26 persen dari target Rp 153 miliar. Dengan perolehan tersebut, realisasi pajak listrik lebih rendah dibanding 11 jenis pajak lainnya. Selain itu, juga lebih rendah dibanding realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pada 2024 lalu, pajak listrik ditarget Rp 101,13 miliar, namun pertengahan Agustus terealisasi Rp 82 miliar atau 81 persen. “Salah satu alasannya (rendahnya realisasi) karena sempat ada diskon awal tahun dari pemerintah pusat. Yakni pada Januari sampai Februari sebesar 50 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, Jumat lalu (15/8).

Imbasnya, setoran pajak listrik ikut menurun. Diskon pembelian token listrik diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang diskon 50 persen. Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria. Yakni memiliki daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah dari harga normal, namun mendapatkan energi (kWh) yang sama. Mengingat pelanggan PT PLN mendapatkan diskon tarif listrik, maka pajak yang masuk Pemkab Malang juga berkurang.

Pungutan pajak listrik diatur dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa PBJT tenaga listrik dikenakan sesuai jumlah tagihan maupun pembelian dari pelanggan. Ketika nominal pembelian dari pelanggan berkurang, pendapatan dari segi pajak juga ikut berkurang.

“Untuk pajak tersebut memang berat untuk mencapai target akhir tahun. Semoga kami bisa memaksimalkan dari pajak lain,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Sementara itu, pajak lain yang berpotensi mencapai target 100 persen adalah PBJT makanan dan minuman yang dulu disebut pajak restoran, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta pajak reklame.

(yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Rendah #bapenda kabupaten malang #Pajak Barang dan Jasa Tertentu #esdm #Setoran