Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pendapatan Pajak Reklame Terealisasi 78,62 Persen, Hingga Pertengahan Agustus, Bapenda Kabupaten Malang Raup Rp 3,8 Miliar

Aditya Novrian • Senin, 18 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Realisasi Pajak Reklame Paling Tertinggi.
Realisasi Pajak Reklame Paling Tertinggi.

KABUPATEN - Pajak reklame hingga pertengahan Agustus 2025 menjadi andalan penerimaan daerah di Kabupaten Malang. Dari 12 jenis pajak yang dipungut, pajak reklame tercatat sebagai yang tertinggi. Hingga 15 Agustus, realisasi mencapai Rp 3,87 miliar dari target Rp 4,92 miliar atau 78,62 persen.

Dengan sisa kurang lebih Rp 1,05 miliar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara optimistis target akhir tahun tetap bisa dicapai. Bahkan, jika dimaksimalkan, sebelum akhir tahun pun bisa tercapai. ”Untuk semua jenis pajak selain PBJT tenaga listrik dan BPHTB, kami optimistis mencapai target,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Tingginya perolehan pajak reklame tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan reklame di jalan masih diperlukan. Pelaku usaha tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan usaha maupun event yang akan sedang dan/atau akan dijalankan. Seperti saat event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur pada Juli lalu. Selain itu, beberapa Wajib Pajak (WP) juga tertib membayar pajak.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu. Seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial, serta reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.

Salah satu upaya untuk memaksimalkan pajak reklame juga melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain. ”Kami koordinasi dengan DPMPTSP supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklamenya. Dengan begitu, akan menambah pajaknya,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Pihaknya juga mengingatkan ke WP dan biro-biro reklame untuk semakin tertib membayar pajak. Kemudian, intensifikasi dan ekstensifikasi pun akan selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan, ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak. Sebab, begitu pemasang reklame yang menjadi wajib pajak mengajukan perizinan, otomatis langsung membayar pajak. (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#PDRP #perda #bapenda kabupaten malang #pajak reklame