MALANG KOTA - Terobosan baru bakal diterapkan pada terhadap pengelolaan parkir di Kota Malang. Khusus untuk titik parkir khusus, Pemkot Malang membuka peluang pengelolaan oleh pihak ketiga. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu masih digodok. Namanya Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir.
Sebagai informasi, ada dua jenis parkir di Kota Malang. Yaitu parkir tepi jalan dan parkir khusus. Untuk tepi jalan merupakan parkir yang sering ditemui. Umumnya menggunakan bahu jalan. Sedangkan parkir khusus merupakan titik parkir yang menggunakan aset pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, kerja sama dengan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk pengelolaan baru yang tercantum dalam ranperda parkir. Untuk tahap awal, akan diterapkan di titik parkir khusus terlebih dahulu.
Misalnya di Malang Creative Center (MCC) dan parkir vertikal Stadion Gajayana. Nanti, pihak ketiga atau swasta bisa mengelola titik parkir tersebut dalam beberapa tahun, sesuai masa kontrak. Misalnya dikelola tiga atau lima tahun.
Menurut catatan dishub, saat ini pendapatan retribusi di parkir Stadion Gajayana mencapai Rp 7,5 juta per hari. Sedangkan di MCC mencapai Rp 750 ribu per hari. ”Dengan pengelolaan yang baik, tentu masyarakat rela membayar parkir. Itu seperti yang terjadi Gajayana dan MCC,” terangnya.
Ketika menggunakan sistem kerja sama dengan pihak ketiga, Jaya menyebut ada manfaat lain selain mendapatkan pendapatan yang pasti dari sewa. Yaitu petugas dishub yang sebelumnya hanya mengurusi kantong parkir bisa dialihkan untuk program lainnya.
”Petugas yang di sana bisa fokus pada hal lain, karena pihak ketiga tentu memiliki ketentuan merekrut pegawai sendiri. Petugas dishub bisa dialihkan pengaturan lalin atau pengawasan lainnya,” jelas dia. Di sisi lain, ada juga potensi negatif dari pengelolaan skema ini. Yaitu peluang terjadinya sengketa dengan pihak ketiga.
Jaya mengatakan, setelah mempelajari daerah lain, ada kasus pihak ketiga yang tak mau lagi membayar sewa. Tetapi tidak bisa diputus kerja samanya karena kontrak masih ada. ”Mitigasi sengketa akan kami perhatikan serius. Jadi harus ada klausul yang bisa membatalkan perjanjian, agar tidak terjadi sengketa bertahun-tahun,” tambahnya.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, parkir khusus memang menjadi titik paling potensial menyumbangkan retribusi. Sebab, selama ini sudah dikelola secara transparan dan tersistem. ”Karena parkir khusus yang sudah ada sebenarnya memiliki sistem yang bagus, saya sarankan kerja sama diarahkan ke titik lain. Bisa kantong parkir baru atau membuka lahan sendiri,” papar dia. (adk/by)
Editor : A. Nugroho