Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Segera Usulkan Revisi Perda, Izin Minimarket Bakal Diperketat

Bayu Mulya Putra • Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:27 WIB
MENJAMUR: Dua toko minimarket di Kecamatan Kedungkandang itu lokasinya bersebelahan.
MENJAMUR: Dua toko minimarket di Kecamatan Kedungkandang itu lokasinya bersebelahan.

MALANG KOTA - Menjamurnya minimarket atau toko modern baru membuat anggota DPRD Kota Malang bergerak. Mereka mendesak pemkot agar merevisi peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Untuk diketahui, regulasi selama ini mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian (selengkapnya baca grafis).

Dewan dorong revisi Perda terkait Minimarket.
Dewan dorong revisi Perda terkait Minimarket.
 

Kalangan dewan menilai perda itu perlu direvisi. Tujuannya agar ada pembatasan jumlah minimarket baru. Sekaligus perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Baik toko kelontong maupun pedagang di pasar tradisional. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, membeludaknya minimarket tak jarang memunculkan pelanggaran perda.

Terbatasnya lahan membuat pemilik minimarket tak lagi memperhatikan jarak dengan pasar tradisional. ”Di Perda tahun 2019 tertulis minimarket tidak boleh berada 500 meter dari pasar tradisional. Tetapi banyak yang melanggar. Seperti di wilayah dekat Pasar Klojen, Pasar Blimbing, dan Pasar Tawangmangu,” jelas Arief. 

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, aturan jarak minimarket dengan pasar tradisional memang ada dalam perda. Namun tidak ada sanksi yang disiapkan untuk mereka yang melanggar. Arief turut mengakui hal tersebut. 

Karena itu, politisi dari PKB itu bakal mengupayakan ada sanksi tegas. Meliputi administrasi, denda, hingga pencabutan usaha. ”Selain menyiapkan sanksi, perizinan juga harus diperketat. Pemkot jangan terlalu mudah mengeluarkan izin,” tegas dia. 

Lebih lanjut, Arief menyarankan, jika memungkinkan, perizinan minimarket baru bisa distop. ”Saya sangat setuju jika dilakukan pembatasan minimarket. Sembari menata yang ada sekarang, jangan ada yang baru lagi,” imbuh anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu. 

Dia mendorong Pemkot Malang agar mengusulkan revisi perda itu dalam waktu dekat. Sehingga bisa masuk dalam rencana pembahasan di DPRD Kota Malang pada tahun depan. ”Bisa segera mengirim dokumen revisi ke kami, agar masuk propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun depan,” papar dia. 

Poin selanjutnya yang perlu dibahas dalam revisi perda adalah penyediaan ruangan untuk UMKM. Arief menyebut bahwa poin itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat mewajibkan toko modern melibatkan UMKM. 

Menurut Arief, inisiatif dari Pemkot Malang memperjelas keterlibatan minimarket kepada UMKM cukup bagus. Namun yang mendesak adalah pembatasan keberadaan toko modern. ”Yang menjadi keluhan dari UMKM kecil itu minimarket sekarang bebas berdiri di mana saja. Meskipun diberikan ruang di minimarket, kalau keberadaannya tidak dibatasi, tetap UMKM akan kalah saing,” tambah Arief. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menambahkan, dari pendataan yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui ada 20 toko modern yang melanggar perda. Jaraknya diketahui kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. 

Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan. Pihaknya masih harus menunggu revisi perda terlebih dahulu untuk melaksanakan tindakan. ”Di Perda tahun 2019 memang ada aturan batas minimal jarak. Tetapi di UU Ciptaker (cipta kerja) yang disahkan 2021 tidak ada,” jelas dia. Karena itu, jika ditindak, ada potensi Pemkot Malang bisa dituntut pihak perusahaan toko modern. 

Dalam revisi perda, akan diperjelas aturan jarak dan sanksi yang akan diberikan. ”Selain jarak yang harus dipatuhi, ketika pemilik minimarket ingin memperpanjang izin, perda baru akan diatur dengan syarat khusus. Seperti harus menampung UMKM dan wajib merekrut pegawai KTP Kota Malang,” papar Arif. Dia memastikan bahwa usulan revisi perda bakal segera diajukan ke dewan. 

Dari pengamatan koran ini, toko modern banyak bermunculan di Kota Malang sejak 2004. Salah satunya di Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru. Seperti disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tawangmangu Mus Mulyadi. 

”Saat pertama kali muncul, beberapa pedagang pasar sempat menyampaikan penolakan, termasuk saya,” kata lelaki yang akrab disapa Pak Mul itu, kemarin (19/8). Namun penolakan yang disampaikan para pedagang tak bisa menghentikan pembangunan toko modern. 

Beberapa toko akhirnya tetap berdiri di sana. Akan tetapi, para pedagang meminta syarat kepada pemkot. Yakni tidak ada kenaikan pada retribusi pasar. Mul melanjutkan, berbagai upaya termasuk syarat diminta kepada pemkot karena pendirian toko modern berpotensi menurunkan pendapatan pedagang di pasar. Terutama pedagang yang menjual sembako.

”Apalagi di sekitar Pasar Tawangmangu kalau saya hitung ada enam toko modern yang radiusnya kurang dari satu kilometer,” tambah dia. Seperti di Jalan Bungur dan Jalan Kaliurang. Dia berpendapat, semestinya pemerintah daerah tidak sembarangan menerbitkan izin. 

Meski secara harga lebih murah sembako yang dijual di pasar, dia melihat masyarakat lebih sering membeli yang ada di toko modern. Jika dibiarkan terus menerus bisa berdampak pada pendapatan pedagang. 

Mus berharap ke depan pemerintah bisa lebih memberikan perhatian terhadap pedagang. Sebab, para pedagang juga berkontribusi pada perekonomian di Kota Malang. 

Jika diestimasikan, saat ini ada 15 ribu pedagang yang tersebar di 26 pasar di Kota Malang. Setiap hari, mereka diminta membayar retribusi senilai Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Retribusi itu tentunya masuk ke kas daerah. ”Seperti saya, setiap hari harus bayar Rp 6 ribu untuk bedak berukuran sekitar 9 meter persegi,” sebut Mul. 

Jika keberadaan toko modern tidak diatur secara ketat, dia khawatir jumlah pedagang di pasar tradisional bakal semakin berkurang. ”Kami juga ingin dilibatkan dalam penyusunan revisi perda yang mengatur minimarket. Paling tidak untuk menyampaikan pendapat kami,” harap dia. Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, tercatat ada 1.163 toko di Kota Malang. Itu sudah termasuk toko modern dan toko kelontong. (adk/mel/by)

Editor : A. Nugroho
#UMKM #perda #minimarket #Disnaker PMPTSP #dprd #Kota Malang