MALANG KOTA - Ini anomali. Di saat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) membaik, jumlah piutangnya terus meningkat. Jumlah yang tercatat sampai tahun ini mencapai Rp 292 miliar. Limpahan piutang dari tahun 1998 sampai 2012 lah yang jadi penyebab utamanya (selengkapnya baca grafis).
Seperti diberitakan, realisasi PBB di Kota Malang membaik pada tahun ini. Menurut data Pemkot Malang, hingga akhir Agustus lalu, pembayaran PBB sudah menyentuh 85,9 persen. Jika dinominalkan senilai Rp 62 miliar. Persentase itu lebih baik ketimbang periode yang sama pada 2023 dan 2024.
Pada 2023, realisasi sampai bulan Agustus hanya 67,6 persen. Sementara pada 2024, realisasinya 84,62 persen. Data lain juga menyebut bahwa pemkot selalu bisa memenuhi target PBB senilai Rp 73 miliar tiap tahunnya. Sayangnya, pemenuhan target itu tak mampu menggerus nilai piutang PBB.
Dari data yang diterima Jawa Pos Radar Malang, piutang PBB mencapai 83,9 persen dari total pajak daerah yang belum terbayar. Untuk diketahui, total piutang pajak daerah Pemkot Malang hingga 2025 ini mencapai Rp 348 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan, masalah yang dihadapi pihaknya masih sama setiap tahun. Yakni ada piutang yang hampir mustahil ditagih. Sebab, kebanyakan merupakan limpahan dari piutang belasan hingga pilihan tahun yang lalu.
”Kami menerima limpahan piutang dari KPP Pratama itu terhitung sejak tahun 1998 sampai 2012. Jadi total piutang selama 14 tahun (ikut masuk ke kami),” terang Handi. Dia memperkirakan nilai piutang lama menyumbang 90 persen dari nilai keseluruhan. Handi mengatakan, penyebab sulitnya piutang tertagih karena lahan sudah berganti kepemilikan. Kemudian juga ada lahan yang sekarang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dengan kondisi tersebut, mantan kepala dinas perhubungan (Dishub) itu mengajukan penghapusan piutang PBB yang sulit tertagih. Saat ini, lanjut Handi, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kota Malang. Sebab, penghapusan itu harus dilakukan melalui rapat paripurna.
”Yang kami usulkan untuk dihapus yang sulit ditagih saja. Piutang yang merupakan limpahan dari 13 tahun lalu,” ujar Handi. Sedangkan untuk piutang pajak mulai tahun 2013 ke atas, pihaknya akan mengupayakan penagihan. Selama 2024, ada Rp 13,5 miliar piutang PBB yang berhasil tertagih.
Disinggung terkait target pelunasan piutang pada 2025, Handi mengaku tidak ada target khusus. Dia hanya menarget realisasi PBB bisa melampaui target tahun 2024, senilai Rp 73 miliar. ”Kami akan semaksimal mungkin mengurangi piutang pajak,” tambah dia.
Untuk mewujudkan itu, selain mengajukan penghapusan piutang, bapenda juga sudah melakukan beberapa tindakan. Dimulai dari penagihan secara langsung kepada wajib pajak yang belum membayar PBB. Juga ada program penempelan stiker penunggak pajak ketika peringatan diabaikan. ”Untuk meringankan pembayaran, kami juga memberlakukan bebas sanksi administrasi, program ini berlaku hingga bulan November. Jadi wajib pajak hanya membayar tagihannya saja,” tambah Handi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan, penghapusan piutang PBB juga termasuk dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tujuannya untuk menyehatkan neraca keuangan daerah. Beranjak dari poin itu, dia memastikan bakal memberi support kepada pemkot.
Usulan dari Bapenda Kota Malang untuk penghapusan piutang masih dikaji DPRD Kota Malang. ”Nilai penghapusan piutang yang diajukan ke kami sebesar Rp 125 miliar,” kata Bayu, kemarin (10/9). Sampai saat ini, pihaknya belum rampung melakukan kajian.
Itu karena nominal penghapusan piutang yang masuk terbilang besar. Sebelumnya, juga ada peralihan pemungutan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2014. Legislator dari Partai PKS itu juga meminta pemkot lebih tegas dalam proses pemungutan pajak.
Jika nilai tunggakan terlalu besar, pemkot bisa meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. ”Upaya lain bisa dengan keringanan seperti pemutihan atau insentif bagi wajib pajak yang patuh,” tambah dia.
Senada dengan Bayu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengajuan penghapusan piutang PBB. Namun, pihaknya belum bisa menyetujui pengajuan itu dalam waktu dekat.
Menurut Amithya, butuh kajian yang hati-hati karena nominal penghapusan piutang cukup besar. Pihaknya juga berencana mengkaji dan memastikan proses penarikan piutang yang dilakukan Bapenda sudah benar. ”Yang jelas tahun ini akan segera kami putuskan pembahasannya,” tegasnya. (adk/mel/by)
Editor : A. Nugroho