KEPANJEN - Capaian pajak reklame menjadi yang tertinggi di antara 12 jenis pajak lain. Hal tersebut karena sejak tahun lalu, target yang dipasang oleh Pemkab Malang disesuaikan dengan potensi reklame yang ada.
Bahkan, pada 2024 lalu, realisasinya jauh melebihi target yang ditentukan. Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, realisasi reklame hingga akhir 2024 lalu mencapai Rp 5,13 miliar dari target Rp 4,22 miliar. Jika dipersentase capaiannya sekitar 126,81 persen.
”Sementara per awal September (2025), realisasi pajak reklame sudah Rp 4,05 miliar. Dengan target Rp 4,92 miiar, maka sudah tercapai 82,35 persen,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Dengan jumlah tersebut, maka kurang sekitar Rp 870 juta untuk memenuhi target pajak reklame hingga akhir tahun. Made pun optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan, jika dimaksimalkan, sebelum akhir tahun pun bisa tercapai.
”Tingginya perolehan pajak reklame tersebut juga menunjukkan bahwa penggunaan reklame di jalan masih diperlukan,” kata Made. Pelaku usaha tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan usaha maupun event yang akan sedang dijalankan. Selain itu, beberapa wajib pajak (WP) juga tertib membayar pajak.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu.
Seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Serta reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.
Salah satu upaya untuk memaksimalkan pajak reklame juga melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain. ”Kami koordinasi dengan DPMPTSP supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklamenya. Dengan begitu, akan menambah pajaknya,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Pihaknya juga mengingatkan ke WP dan biro-biro reklame untuk semakin tertib membayar pajak. Kemudian, intensifikasi dan ekstensifikasi pun akan selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan, ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak. (yun/adn)
Editor : A. Nugroho