Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi TPI Sendangbiru Bakal Berkurang hingga Rp 6,1 Miliar

Mahmudan • Selasa, 23 September 2025 | 16:35 WIB

 

MENUJU TPI: Kapal nelayan berlabuh di Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan setelah melaut beberapa hari sebelumnya.
MENUJU TPI: Kapal nelayan berlabuh di Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan setelah melaut beberapa hari sebelumnya.

KEPANJEN - Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berimbas terhadap merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni sektor retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring menyampaikan, merosotnya potensi pendapatan akan disesuaikan dengan target. Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan penurunan target retribusi pada tahun depan. ”Mengusulkan target sesuai potensi yang tersisa, yakni Rp 200 juta,” ujar Victor beberapa waktu lalu.

“Potensi tersebut hanya nelayan yang memiliki perizinan lokal. Yakni dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jumlahnya mungkin hanya 20-30 persen dari total nelayan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

MATA PENCAHARIAN: Para nelayan mengangkut ikan dari kapal menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru.
MATA PENCAHARIAN: Para nelayan mengangkut ikan dari kapal menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru.

Mereka tidak dibebankan membayar PNBP. Padahal tahun ini target retribusi TPI Sendangbiru mencapai Rp 6,3 miliar. Hingga kini realisasinya baru Rp 300 juta. Dengan demikian, potensi PAD berkurang sekitar Rp 6,1 miliar pada 2026.

Sebab, dia melanjutkan, nelayan yang wajib membayar PNBP yakni memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Besaran PNBP sekitar 5 persen. Nelayan tersebut tidak dibebankan membayar retribusi TPI Sendangbiru. Sehingga tahun depan, nelayan tidak harus membayar pungutan secara ganda (retribusi dan PNBP). ”PNBP itu sifatnya pungutan wajib, berbeda dengan retribusi,” kata Victor.

Jika tidak membayar pungutan hasil perikanan pascaproduksi dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak surat tagihan PNBP, dia melanjutkan, yang bersangkutan bakal dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa pembekuan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Itu menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KemenKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan.

Sedangkan untuk memaksimalkan potensi yang sudah ada, pihaknya akan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan solar nelayan. Hal itu dilakukan melalui pemberian rekomendasi setiap tiga bulan sekali. Kemudian selalu berkoordinasi dengan KUD Mina Jaya sebagai pelaksana pelelangan serta melakukan penarikan retribusi sesuai aturan untuk disetorkan ke kas daerah. Pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap terhadap pelayanan perizinan kapal dan perizinan berlayar. (yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#PAD #pnbp #Sendangbiru #tpi