MALANG RAYA– Rabu, 21 Januari 2026 harga emas Batangan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga yang signifikan. Berdasarkan data terbaru harga emas meroket hingga Rp67.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.
Dengan kenaikan yang siginifikan ini, harga emas Antam telan mencapai titik tertingginya di Rp2.7772.000 per gram, posisi tertinggi di awal tahun 2026. Hal ini pastinya membuat para investor logam mulia di Malang Raya menjadi antusias dan waspada terhadap fenomena ini.
Selain emas Antam standar yang mengalami kenaikan harga, emas lain seperti UBS dan Antam Retro di beberapa platform bahkan telah menyentuh angka Rp3 juta per gram. Faktor utama yang mendorong harga yang kian tak terbendung ini adalah kondisi pasar global dan adanya fluktuasi nilai tukar.
Berikut adalah rincian harga emas Antam yang berlaku hari ini 21 Januari 2026 untuk pengambilan di gedung Antam:
- Emas 0.5 gram: Rp1.436.000
- Emas 1 gram: Rp2.772.000
- Emas 2 gram: Rp5.494.000
- Emas 3 gram: Rp8.223.000
- Emas 5 gram: Rp13.675.000
- Emas 10 gram: Rp27.270.000
- Emas 25 gram: Rp68.010.000
- Emas 50 gram: Rp135.855.000
- Emas 100 gram: Rp271.560.000
- Emas 250 gram: Rp678.590.000
- Emas 500 gram: Rp 1.356.900.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.712.600.000
Harga beli kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian yang cukup menguntungkan bagi para pemegang emas lama bagi mereka yang ingin melakukan transaksi. Namun sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 setiap transaksi ini tetap terikat aturan pajak yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya (buyback) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Lalu bagi non-NPWP akan dikenakan potongan 3 persen, pajak tersebut nantinya langsung dipotong dari total nilai transaksi anda.
Sementara itu bagi mereka yang ingin meningkatkan portfolio investasi mereka saat ini, perlu diperhatikan bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0.45 persen bagi pemiliki NPWP dan 0.9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi akan disertasi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak tahunan anda. Kenaikan harga yang nyaris menyentuh angka psikologis Rp2,8 juta ini diprediksi akan terus menarik perhatian warga Malang yang mencari aset aman (safe haven).
Penulis: Satya Eka Pangestu
Editor : Aditya Novrian