Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Target 400 Pelaku UMKM Kantongi Merek, Ini Langkah yang Dilakukan

Bayu Mulya Putra • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:50 WIB

UMKM pengolahan pisang di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan jadi salah satu target Pemkab Malang untuk program penerbitan merek gratis.  (Indah Mei Yunita)
UMKM pengolahan pisang di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan jadi salah satu target Pemkab Malang untuk program penerbitan merek gratis. (Indah Mei Yunita)

KEPANJEN - Dukungan kepada pelaku UMKM terus diberikan. Salah satunya lewat penerbitan merek gratis. Program itu rutin dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Kuotanya kini semakin bertambah.

Sebab, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya. Berdasar dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) RI, dari semua pelaku UMKM di Jawa Timur, hanya ada 10 ribu pelaku usaha yang mereknya telah didaftarkan. Padahal, jumlah UMKM di Kabupaten Malang saja ada 433 ribu.

 Baca Juga: Kisah Rolly Bakery & Cookies, UMKM Binaan BRI yang Tembus Pasar Global Usai Bangkit dari PHK

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyebut, tahun lalu pihaknya membantu penerbitan mereka di 41 lokasi.

Masing-masing lokasi mendapat kuota sembilan penerbitan. Jika ditotal, 369 merek pelaku usaha mikro mendapat fasilitas penerbitan merek secara gratis.

”Tahun ini kami target 400 merek. Kami akan melaksanakan kegiatan di 40 titik dan masing-masing mendapat 10 kuota,” kata Tito. Jika tidak ada halangan, program tersebut dapat berjalan mulai bulan depan di seluruh kecamatan.

 Baca Juga: Ramadan 2026 Bisa Menjadi Momentum UMKM Naik Kelas

Terdapat paguyuban yang akan membantu penyaringan usaha supaya dapat menerima fasilitas tersebut. Sebab, terdapat beberapa syarat untuk menerbitkan merek secara gratis. Syarat utama, tentu harus masyarakat Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan KTP serta memproduksi produk secara mandiri.

”Nama merek harus berbeda dengan pelaku usaha lainnya. Misalnya usaha pembuatan keripik, nama mereknya tidak boleh sama dengan keripik lain,” imbuhnya.

Mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) itu menambahkan, merek sangat penting bagi pelaku usaha. Di antaranya untuk perlindungan hukum.

Sebab, merek yang sudah terdaftar di DJKI RI bermakna pelaku usaha sudah memiliki hak eksklusif. Pelaku usaha lain tidak dapat memakai nama atau logo yang sama di kelas usaha yang sama.

Baca Juga: KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express

Penerbitan merek juga mencegah penerbitan nama yang sama. Sering, terjadi usaha kecil yang viral, tetapi ada pelaku usaha lain yang lebih dulu mendaftar merek.

Akhirnya, pemilik asli yang harus ganti nama karena belum terdaftar. Selain itu, dengan memiliki merek, pelaku usaha bisa melebarkan usahanya.

Sebab, itu bisa meningkatkan kepercayaan distributor hingga perbankan untuk bekerja sama. Jika terus berkembang, pelaku usaha berpotensi menggaet investor untuk meningkatkan nilai bisnis.

”Kalau mengurus sendiri, penerbitan merek butuh (biaya) Rp 1,8 juta. Namun, jika ada rekomendasi dinas, cukup membayar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Dengan mengikuti program tersebut, pelaku usaha bisa mengurus merek secara gratis. Terpisah, Evi Wahyu Astutik, salah satu pelaku UMKM di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen menyebut, pihaknya juga mengurus merek melalui fasilitas dinkop-UM.

 Baca Juga: UMKM Binaan BRI ‘Kain Indonesia by Shifara’, Hidupkan Nafas Wastra Nusantara Lewat Koleksi Office Wear

”Waktu itu kami diminta mengumpulkan logo merek dulu. Kemudian menyiapkan persyaratan lain seperti KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Tahun 2017, sertifikat merek keluar,” ujar perempuan berusia 40 tahun itu. Karena mendapat fasilitas pemerintah, dia mengurus merek secara gratis.

Menurut sepengetahuannya, mendaftarkan merek di DJKI secara mandiri juga mudah. Asalkan memiliki NIB. Pemohon hanya perlu mendaftar secara daring. Namun ada biayanya.

Dengan adanya merek tersebut, dia mengaku usahanya bisa semakin berkembang. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produknya juga semakin besar. Sehingga produksinya terus meningkat setiap tahun. (yun/by)

Editor : Aditya Novrian
#UMKM #Pemkab Malang