Inilah Raperda yang Disiapkan DPRD Kabupaten Malang untuk Melindungi Koperasi

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:19 WIB

 

Sosialisasi Raperda Perlindungan Koperasi
Sosialisasi Raperda Perlindungan Koperasi

 

KEPANJEN – Perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Malang bakal bertambah. Selain dipayungi undang-undang (UU), DPRD Kabupaten Malang juga menyiapkan peraturan daerah (perda). Kemarin (22/7), rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro itu sosialisasikan kepada camat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantoro Bisowarno menegaskan, ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama dalam regulasi baru. Salah satunya penerapan sistem tanggung renteng yang efektif menjaga kebersamaan dan keberlanjutan koperasi.

”Sistem tanggung renteng sudah kami tuangkan di dalam raperda dengan melibatkan unsur dari Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), baik Jatim maupun Kabupaten Malang,” ujar Redam setelah sosialisasi kemarin (22/7).

”Ada supervisi langsung dari beliau-beliau," tambahnya.

Selain mekanisme internal koperasi, raperda tersebut juga menekankan pentingnya peran aktif pemkab hingga tingkat kecamatan. Dia melanjutkan, pembinaan terhadap koperasi tidak sekadar berhenti pada tataran wacana, melainkan hadir dalam bentuk pendampingan berkelanjutan.

“Begitu juga perlindungan terhadap koperasi. Pemkab harus rutin melakukan monitoring, misalnya tiga bulan sekali,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang itu.

Melalui monitoring tersebut, menurutnya, pemerintah bisa mengetahui kondisi koperasi dan bisa membantu mencarikan solusi jika terjadi permasalahan. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mendorong pemkab menyiapkan aturan turunan setelah perda disahkan. Yakni berupa peraturan bupati (perbup).

​"Banyak perda, tapi perbupnya belum jadi. Perbup tersebut penting agar pergerakan teknis di lapangan bisa langsung dirasakan masyarakat," kata dia.

​Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan pada regulasi tersebut. Kategori UKM kini difokuskan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar selaras dengan pembagian kewenangan antara Pemprov Jatim dan Pemkab Malang. Pemkab diharapkan mampu menaungi seluruh pelaku kegiatan ekonomi mikro serta perkoperasian..

​Termasuk perlindungan terhadap program-program berbasis koperasi bentukan pemerintah pusat. Di antaranya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Meski diprakarsai pemerintah pusat, keberadaannya di daerah tetap menjadi bagian dari objek yang wajib diawasi dan dilindungi pemkab.

​"Pengawasan daerah tetap penting karena merupakan program presiden. Seluruh elemen aparat harus memastikan program berjalan lancar dan tidak ada kecurangan di dalamnya. Karena lokasinya di Kabupaten Malang, KDMP pun masuk dalam cakupan perlindungan perda ini," pungkasnya. (yun/dan).

Editor : Mahmudan
Perlindungan koperasi dprd malang Koperasi Kabupaten Malang