MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jumlah UMKM yang omzetnya ditargetkan naik cukup banyak. Tahun ini, total ada 2.307 pelaku usaha yang diharapkan bisa merealisasikannya. Sampai Juni lalu, sudah ada 1.604 UMKM yang sudah masuk kategori naik kelas.
Berdasar data pada pada akhir 2025 lalu, total ada 48.420 UMKM dengan bidang usaha mikro yang tercatat. Itu berdasar sumber data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Pada tahun itu juga tercatat ada 1.893 UMKM yang berhasil naik kelas.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, target UMKM naik kelas pada 2025 sebenarnya berjumlah 4 ribu usaha. Namun realisasinya terkendala banyak faktor. ”Beberapa usaha sulit naik kelas karena punya masalah pada kualitas SDM dan manajemennya,” ujar dia.
Tahun ini, jumlah UMKM di Kota Malang sudah bertambah menjadi 49.420. Selain kualitas SDM, banyak juga usaha yang mengalami masalah pada legalitas. Seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga BPOM dan hak paten merek.
Beberapa usaha juga masih memiliki kapasitas produksi terbatas yang berimbas pada sulitnya menaikkan omzet. Eko menambahkan, kelemahan UMKM di Kota Malang ada pada pemanfaatan teknologi dan digitalisasi yang perlu peningkatan.
Standar mutu dan persyaratan pasar yang cepat berubah juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha. Termasuk persaingan usaha terutama di bidang kuliner yang makin ketat tiap harinya.
Karena itu, tahun ini pihaknya menurunkan target UMKM yang didorong naik kelas. Eko menargetkan hanya 2.307 usaha saja yang bakal difasilitasi. ”Realisasinya saat ini sudah separo, yaitu sebanyak 1.064 usaha yang sudah melaporkan peningkatan omzet dan keuntungan,” papar dia.
Berdasar Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026, setidaknya ada beberapa syarat usaha dikatakan naik kelas. Pertama, omzet dan keuntungan usaha harus terus meningkat tiap bulan. Seiring dengan itu, kapasitas produksi dan kualitas produk juga harus ikut berkembang.
Syarat ketiga, kemampuan usaha menyerap tenaga kerja yang makin meningkat. Lalu legalitas usaha seperti NIB, BPOM, dan merek sudah rampung. Kelima, akses pasar baik online, offline, maupun ekspor berjalan lancar.
Syarat selanjutnya UMKM dikatakan naik kelas adalah akses pembiayaan formal seperti perbankan dan lembaga keuangan yang mudah.
Terakhir, UMKM tersebut berhasil melanjutkan usaha meski mengalami persaingan ketat karena daya saing tinggi. ”Dari syarat-syarat itu, paling banyak tersendat di omzet dan keuntungan usaha karena kondisi ekonomi juga sedang bergejolak,” papar Eko. (aff/by)
Editor : Bayu Mulya Putra