MALANG KOTA – Pelaku UMKM mengeluhkan pembayaran pajak yang langsung dipungut oleh pengelola marketplace. Per 1 Agustus lalu, pembayaran pajak Pajak Penghasilan (PPh) 0,05 persen langsung dipotong setiap produk terjual.
Pemberlakuan pajak digital tersebut diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Regulasi dalam pasal itu mengubah mekanisme penyetoran pajak sesuai yang dicantumkan dalam website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI. Sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang kepada kantor pajak. Kini diubah menjadi dipungut oleh marketplace.
Pemungutan PPh Pasal 22 itu hanya untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria, yakni omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun. Itu sesuai PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 (Pedagang dengan Peredaran Bruto Tertentu).
Dalam pasal itu juga disebut pajak dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Sementara untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi Kredit Pajak di SPT Tahunan PPh pedagang.
Heni Wardhani, pemilik UMKM Sambal Mama Ni menuturkan, pihaknya merasakan ironi di tengah perkembangan ekonomi digital. Di satu sisi, marketplace membuka peluang besar bagi jutaan UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Namun di sisi lain, dia merasa sistem yang dibangun pemerintah justru mematikan ruang gerak UMKM.
“Kami sebagai pedagang sudah membayar biaya layanan, biaya administrasi, hingga berbagai potongan lainnya yang terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu,” keluh Heni di sela memasarkan produknya.
Kondisi tersebut diyakini menjadikan beban operasional pelaku usaha makin berat. Namun ketika UMKM hendak menyesuaikan harga jual agar mendapat keuntungan yang layak, lanjutnya, justru penjual dibenturkan oleh sistem algoritma yang memaksa hanya produk termurah dan penjual yang membayar biaya iklan yang akan dilihat pembeli.
Akibatnya, terjadi perang harga yang tidak logis dan tidak sehat dalam marketplace. UMKM dipaksa menjual di bawah harga wajar dan beriklan agar produknya tetap muncul di halaman pertama.
Padahal, lanjutnya, UMKM tidak memiliki cadangan modal banyak seperti perusahaan besar untuk menahan kerugian dalam jangka panjang.
“Kalau kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, yang terjadi bukanlah persaingan sehat, melainkan pemusatan kekuatan ekonomi hanya pada segelintir pihak saja,” lanjut Heni.(aff/dan)
Editor : Mahmudan